Limawaktu.id, Kota Cimahi - Tak lolos dalam pemberkasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kategori Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), lima warga Kota Cimahi menyatakan kekecewaannya. Buntutnya kelima peserta P3K tersebut menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa ke Kantor Hukum H. Achmad Gunawan,SH,MH dan Rekan.
“Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, Kantor Hukum H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. & Rekan telah mendampingi lima warga masyarakat Kota Cimahi dalam memperjuangkan hak mereka sebagai peserta P3K yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap pemberkasan,” terang Achmad Gunawan SH, MH, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Kamis, 31 Juli 2025.
Dia menyebutkan, Kelima warga Kota Cimahi tersebut adalah Citra Destia Ningrum, Jatmika Eka Pratama, Risha Nurundriani, Dicky Wijaya Kusumah dan Rudi Rahayu.
“Kami langsung mempertanyakan hal ini kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Lilik Listyaningsih beserta staf,” sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata Achmad Gunawan, Kepala BKPSDM Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengatakan, kelima peserta tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena kelengkapan data belum terpenuhi dan belum tersedia dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dengan kata lain, status mereka bukan "tidak lulus", tetapi tertunda pengangkatannya karena kendala administratif. Apabila dokumen dan syarat-syarat yang diminta dapat dilengkapi, maka peluang mereka untuk diangkat sebagai P3K masih tetap terbuka hanya pemberkasan terakhir di hari ini 31 Juli 2025
“Kami dari Kantor Hukum H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. & Rekan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak klien-klien kami secara hukum dan konstitusional melalui jalur Pengaduan resmi ke Komisi ASN,” katanya.
Tak hanya itu pengaduan juga akan disampaikan kepada Ombudsman REpublik Indoneia berupa Permohonan pengawasan dan pemeriksaan administrasi.
“Upaya ini merupakan bentuk ikhtiar hukum dan moral kami agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kesempatan yang sama dalam proses seleksi ASN secara transparan dan objektif,” pungkasnya.