Jumat, 6 November 2020 15:24

Tahap Pertama Cair 80%, Cek Informasi Dana Kelurahan Tahap Dua di Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Kegiatan Pemulihan Ekonomi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi
Kegiatan Pemulihan Ekonomi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi [Foto istimewa]

Cimahi - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cimahi, Maria Fitriana mengatakan, realisasi serapan program Dana Kelurahan tahap pertama mencapai sekitar 80 persen.

"Penyerapannya sudah 80 persen untuk tahap pertama," kata Maria saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat (6/11/2020).

Seperti diketahui, tahun ini semua kelurahan di Kota Cimahi mendapatkan dana kelurahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Total pagu anggaran yang disiapkan tahun ini mencapai Rp 5.250.000.000, dimana setiap kelurahan mendapatkan Rp 350 juta.

Pipit, sapaan Fitriani Manan menjelaskan, dana kelurahan tersebut dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang mulai dicairkan Agustus lalu, setiap kelurahan mendapatkan 50 persen dari total yang diakan didapat dalam setahun.

Untuk tahap, terang dia, seluruh anggaran yang didapat terserap untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dari mulai pelatihan kegiatan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah Pandemo Covi-19 hingga sosialisasi penangaanan stunting.

"Setiap kelurahan memiliki program masing-masing. Tapi seputar pemulihan ekonomi, penanganan stunting dan sebagainya," beber Pipit.

Sementara untuk tahap kedua, lanjut Pipit, anggarannya sudah dicairkan dari pemerintah pusat.

"Sudah dicairkan. Tinggal pelaksanaanya di lapangan nanti. Pengawasan tetap dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan," jelasnya.

Anggaraan tahap kedua seluruhnya akan direalisasikan untuk kegiatan fisik. Seperti pembenahan jalan gang, perbaikan drainase lingkungan, dan berbagai kegiatan lainnya sesuai kebutuhan kelurahan masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, anggaran tersebut ditujukan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

Baca Lainnya