Limawaktu.id - Pemkot Cimahi melakukan penafisan kendaraan yang masuk ke Kota Cimahi di Gerbang Tol Baros pada Sabtu (16/1/2021). Petugas menyasar kendaraan berpelat nomor di luar Bandung Raya yang masuk ke Kota Cimahi.
Kendaraan yang memiliki plat nomor non D kemudian dihentikan dan penumpangnya harus melakukan rapid antigen yang sudah disiapkan Pemkot Cimahi.
Hasilnya seorang pelaku perjalanan yang berasal dari Lebak, Banten, terkonfirmasi positif hasil rapid test antigen. Untuk memastikan, ibu tersebut diminta melakukan swab test.
"Positif 1 orang. Ibu itu harus langsung swab test untuk memastikan, tapi 80 persen biasanya positif COVID-19. Surat rujukan untuk swab test sudah disiapkan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Pratiwi.
Sementara penumpang lain yang berada satu mobil juga diminta untuk menjalani rapid test antigen atau swab test karena dikategorikan sebagai kontak erat.
"Mereka langsung disuruh putar balik lagi ke Lebak, tujuannya mau ada acara keluarga di Cimahi. Yang semobil juga harus rapid antigen atau swab test, khawatir terpapar juga," bebernya.
Pratiwi menyebut dari 50 random sampling yang melakukan rapid test antigen, hanya seorang yang hasilnya positif. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari pelaku perjalanan dan klaster keluarga.
"Kita lakukan rapid test antigen ini untuk memutus penyebaran COVID-19 terutama dari klaster keluarga dan pelaku perjalanan. Karena pelaku perjalanan itu kan mau menuju keluarga yang dikunjungi, itu harus diantisipasi," tegasnya.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pelaku perjalanan di luar wilayah aglomerasi Bandung Raya wajib membekali diri dengan surat hasil tes COVID-19.
"Pelaku perjalanan di luar wilayah aglomerasi Bandung Raya wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 kalau mau masuk Cimahi. Sampai saat ini kita sudah dua kali laksanakan rapid tes antigen acak, dan baru satu yang hasilnya positif," kata Ranto