Limawaktu.id - Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi menyebutkan, jumlah Tenaga Harian Lepas (THL)/honorer di Kota Cimahi terlalu 'gemuk'.
Berdasarkan catatan pihaknya, jumlah THL yang juga disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Cimahi mencapai 2.900-an. Jumlah itu tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
"Udah gemuk, harusnya dipangkas. Pasti jadi beban anggaran pembiayaan kota," ujar Sekretaris BKPSDMD Kota Cimahi, Heni Tishaeni saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Senin (16/12/2019).
Dikatakan Heni, jumlah THL yang ada saat ini mencapai 60 persen lebih dari jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi yang mencapai sekitar 4.600 PNS.
Sebetulnya, kata Heni, semua SKPD sudah dilarang untuk menambah jumlah THL. Namun pada kenyataannya memang setiap SKPD masih ada yang menambah THL dengan alasan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM.
"Dari zaman dulu dilarang cuma katanya kan perangkat daerah kurang SDM jadi nambah sendiri," sebutnya. BPKSDMD Kota Cimahi, lanjut Heni, tidak ikut campur dalam perekrutan THL. Sebab, kata dia, masalah perekrutan menjadi kewenangan setiap SKPD masing-masing.
Biasanya, penambahan tenaga kerja non PNS itu dilakukan berdasarkan assesment kebutuhan SKPD. Sebab, honor THL juga dibayarkan dari anggaran SKPD masing-masing.
"Iya perangkat daerah masing-masing. Itu mereka meng-assesment kebutuhan sendiri menghitung. (Kalau) kurang direkrutlah oleh mereka pake kontrak perjanjian," ungkap Heni.
Sementara fungsi BPKSDMD mengenai THL, terang Heni, hanya melakukan pendataan dan menghitung agar jumlah THL ini tidak mengalami penambahan.
Perihal dugaan kasus rekutmen TKK yang berujung pada hukum di Pemkab Bandung Barat, Heni mengakui belum mengetahui secara percis. Namun, kasus tersebut tentunya menjadi pembelajaran bagi pihaknya agar tak terjadi hal serupa "Kalau di kita sejauh ini belum pernah terjadi," ucapnya.