LIMAWAKTU.ID, BANDUNG - Serikat tukang gigi Indonesia (STGI) mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 39 Tahun 2014 tentang perizinan, pengawasan, dan pembinaan tukang gigi, yang hingga saat ini belum berjalan sepenuhnya. Selama ini, hanya sebagian kecil pembinaan yang dilakukan terhadap tukang gigi di tingkat daerah, sehingga banyak tukang gigi yang belum mendapatkan pendampingan yang sesuai.
Sekretaris Jenderal STGI, Muhammad Jufri, dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-2 STGI di Bandung, pada Minggu, 29 September 2024, menyatakan bahwa pelaksanaan perizinan dan pembinaan masih di bawah 50 persen. "Kendala utamanya terletak pada instansi terkait, yaitu departemen kesehatan," ujarnya. Jufri menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi 9 DPR RI untuk mendorong pelaksanaan Permenkes No. 39 Tahun 2014 tersebut. Ia menyayangkan bahwa aturan yang sudah dibuat justru tidak dijalankan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dalam penataan organisasi STGI, tercatat bahwa terdapat 5000 anggota resmi yang telah bergabung. Namun, jumlah tukang gigi di Indonesia yang belum terdaftar diperkirakan mencapai 75 ribu orang. Jufri menjelaskan bahwa STGI selama ini aktif dalam melakukan pembinaan dan standarisasi mutu bagi tukang gigi yang terdaftar. Setelah melalui proses pelatihan, tukang gigi tersebut mendapatkan piagam pelatihan sebagai bukti kelayakan dalam menjalankan profesinya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memilih tukang gigi yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Anggota (STRA) ketika ingin melakukan pemasangan gigi. Hal ini penting karena tukang gigi yang memiliki STRA telah melalui proses pembinaan dan pelatihan, meskipun dilakukan secara internal oleh STGI. "Inilah alasan mengapa kami terus mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan peraturan menteri kesehatan tersebut, agar masyarakat tidak dirugikan," jelas Jufri.
Setelah Munas ke-2 ini, jajaran pengurus STGI yang terpilih berencana untuk segera mengadakan audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI guna membahas implementasi Permenkes No. 39 Tahun 2014. Selain itu, STGI juga akan terus melanjutkan komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada Komisi 9 DPR RI, yang bertanggung jawab dalam hal kesehatan. Jufri menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi tukang gigi dan masyarakat yang menggunakan jasa mereka.
"Setelah Munas ini menetapkan Ketua Umum STGI, agenda terdekat kami adalah melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan RI dan Komisi 9 DPR RI, dengan harapan implementasi Permenkes ini dapat segera dilaksanakan," pungkas Jufri. STGI berharap bahwa dengan terlaksananya aturan ini, tukang gigi di seluruh Indonesia dapat bekerja secara lebih profesional dan masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih aman dan berkualitas.