Rabu, 8 Agustus 2018 15:33

Status 'Home Alone' via Medsos Bisa Picu Kejahatan

Penulis : Fery Bangkit 
Penyuluhan Hukum dari Kejari Cimahi yang Dilaksanakan di Aula Kelurahan Karangmekar, Jln. Lurah, Rabu (8/8/2018).
Penyuluhan Hukum dari Kejari Cimahi yang Dilaksanakan di Aula Kelurahan Karangmekar, Jln. Lurah, Rabu (8/8/2018). [Limawaktu]

Limawaktu.id - Media Sosial (medsos) di era sekarang bisa dibilang menjadi tempat favorit untuk menuliskan berbagai hal yang dirasakan. Khususnya remaja.

Medsos seperti instagram, twitter dan facebook menjadi akses bagi penggunanya untuk membuat Status tentang kondisi diri masyarakat.

Namun, dengan teknologi pemanfaatan medsos yang semakin canggih, semakin terbuka juga akses orang yang tak bertanggungjawab untuk melakukan Kejahatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Rama Eka Darman mencontohkan, misal ada remaja yang menuliskan status lewat medsos berbunyi 'home alone'. Bukan tak mungkin status tersebut menjadi pemancing bagi pelaku untuk melakukan kejahatan.

"Penjahat ini sekarang memantau medsos. Ada status 'home alone', kan dari situ ada gambaran bahwa rumahnya sedang kosong," kata Eka saat ditemui usai melaksanakan penyulusan hukum di Kelurahan Karangmekar, Jln. Lurah, Cimahi, Rabu (8/8/2018).

Dia menilai, kejahatan internet semakin parah. Terutama dalam pemanfaatan media sosial. Sebab, dengan medsos tersebut, para pelaku kejahatan dengan mudahnya bisa mengetahui kondisi lingkungan sekitar.

"Potensi kejahatan internet semakin parah, semakin meluas dan sudah macam-macam," ujarnya.

Selain via status, medsos juga kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan penipuan. Eka mencontohkan, misalnya si pelaku membuat akun medsos palsu untuk merayu dan menipu korban.

Dengan berbagai iming-iming seperti keuntungan dan sebagainya, bisa saja korban tertipu dan bersedia mengirimkan sejumlah uangnya.

"Banyak macamnya tindak pidana yang ada di media sosial. Harus didasari di medsos sudah jadi arena kejahatan," katanya.

Meski kasus 'cyber crime' masuk ke berkas Kejari, pihaknya meminta agar masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Termasuk menuliskan status.

Untuk mememberikan informasi soal bahayanya penggunaan medsos dari segi hukum, Kejari Cimahi juga mereka melaksanakan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah.

"Kita targetnya 4 (sekolah) dalam setahun," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer