Kamis, 12 Desember 2024 8:37

SPSI Jabar Minta Gubernur Tetapkan Upah Sesuai Rekomendasi Bupati/Wali Kota

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Bandung - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkam pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan  Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Kami meminta Pj Gubernur Jawa Barat nanti menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan melalui buapati/walikota masing-masing daerah karena yang tidak boleh itu di bawah 6,5% sesuai dengen keputusan pemerintah pusat,” terang Jinto, dalam keterangan pers yang diterima Limawaktu.id, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, Serikat Pekerja dapat menerima keputusan tersebut, dan  memberikan apresiasi kepada PJ Gubernur Jawa Barat yang telah mengambil keputusan untuk menetapkan UMSP Jawa Barat diatas UMP kenaikkannya.

“Konsentrasi buruh sekarang adalah  terhadap proses penetapan UMK dan UMSK tahub 2025 yang sedang berproses di Kab/Kota di Jawa Barat, karena upah minimum yang berlaku untuk buruh di jawa barat nanti adalah UMK dan UMSK, oleh karena itu tentu kami meminta PJ Gubernur Jawa Barat nanti menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan melalui buapati/walikota masing-masing daerah karena yang tidak boleh itu di bawah 6,5%,” katanya.

Dia melanjutkan, kalau ada daerah yang merekomendasikan diatas angka 6,5% harus di akomodir karena angka tersebut telah dipertimbangkan kab/kota yang mengusulkan, dengan demikian Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota.

“ Intinya UMP dan UMSP kita bisa terima dan konsen kawal UMK dan UMSK kab/kota yang sedang berproses di kabupaten/kota di Jawa Barat,” paparnya.

Diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin  telah menetapkan UMP Tahun 2025 melalu keputusan Gubernur No 561/Kep.778-Kesra/2024 dan KEPGUB UMSP Tahun 2025 No. 561/Kep.782-Kesra/2024, dimana kenaikkan UMP Jawa Barat Tahun 2025 Naik 6,5% dari UMP Tahun 2024 kenaikkan UMP dan UMSP tahun 2025 tersebut telah sesuai dengan Ketentuan PERMENAKER 16 tahun 2024.

 Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Bagaimana tanggapan buruh dan kalangan pengusaha terhadap kebijakan ini?

Setelah melakukan dikusi dengan semua pihak, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

“Menteri Tenaga Kerja, mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer