Selasa, 29 Oktober 2024 16:11

SPSI Jabar Apresiasi Bos PT. Masterindo Jaya Abadi jadi Tersangka

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPD SPSI Jawa Barat Roy Jinto
Ketua DPD SPSI Jawa Barat Roy Jinto [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Bandung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluriuh Indonesia (SPSI) Jawa Barat mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah menetapkan Direktur PT. Masterindo Jaya Abadi Raymon Gunawan sebagai tersangka.

Diketahui, Raymon Gunawan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jabar karena tidak membayar pesangon dan hak-hak lain  para buruh PT. Masterindo Jaya Abadi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),  sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KAPOLRI, KAPOLDA JABAR dan JAJARAN Reskrimsus Polda Jabar yang telah menetapkan Raymond Gunawan selaku Direktur PT. Masterindo Jaya Abadi  sebagai Tersangka karena tidak melaksanakan putusan MA untuk membayar pesangon buruh yang di PHK sejak April 2021, “ terang Ketua DPD SPSI Jawa Barat, Roy Jinto dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurutnya,  para buruh terus berjuang untuk menuntut hak dan melaporkan perusahaan ke Polda Jabar, karena sesuai pasal 185 jo 156 UU Cipta Kerja perusahaan yang tidak membayar pesangon merupakan tindak pidana kejahatan, dan langkah yang dilakukan oleh Polda Jabar merupakan langkah yang tepat dengan mentersangkakan Direktur perusahaan.

“Mudah-mudahan perusahaan segera membayar pesangon para buruh dan hal  ini menjadi pelajaran buat perusahaan-peusahaan  lain yang tidak taat melaksanakan aturan hukum bahwa terkait pemberian pesangon ada konsekwensi hukum,” katanya.

Kasus PHK massal di PT Masterindo Jaya Abadi berproses hukum sampai ke  Mahkamah Agung. Buruh yang kebanyakan berhimpun di Serikat Pekerja Tekstil-Sandang-Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung menggugat perusahan ke pengadilan, menuntut agar perusahaan mau menunaikan kewajibannya.

“Kami  meminta tersangka di tahan agar menimbulkan efek jera dan tidak meninggalkan tanggung jawabnya, kaasusu ini akan terus dikawal baik di Kejati JABAR dan Pengadilan Nanti,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya