Limawaktu.id, Kota Cimahi – Komitmen untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 di Kota Cimahi yang obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif dipertanyakan sejumlah pihak baik orang tua siswa maupun pemerhati pendidikan.
“Jalur Prestasi Akademik menjadi satu jalur yang dipertanyakan terkait implementasi di lapangan mengenai tata cara penghitungan nilai raport yang dirasa tidak adil dan tidak transparan khususnya untuk sekolah yang menjadi irisan dengan Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kabupaten Bandung Barat,” terang Aktivis dan Pengamat Kebijakan Pendidikan Dadan Sambas, Selasa (17/06/2025).
Menurut dia, aturan mengenai jalur prestasi saat Kick Off SPMB tingkat Kota Cimahi di MPP telah dinyatakan hanya untuk warga Cimahi, tetapi saat pelaksanaan SPMB tahap 1 yang didalamnya ada jalur prestasi ternyata warga di luar Kota Cimahi bisa mendaftar melalui jalur prestasi tersebut tanpa mengetahui secara jelas teknis pelaksanaan, karena saat Kick Off tidak ada sosialisasi.

Dengan melihat peraturan walikota Cimahi terkait SPMB sangat jelas disebutkan bahwa apabila jumlah pendaftar jalur prestasi pada sekolah melebihi kuota yang sudah ditentukan, maka Sistem Penerimaan Murid Baru jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dihitung berdasarkan skor yaitu adanya pengalian 1,5 untuk warga kota Cimahi dan 1 untuk warga diluar Kota Cimahi.
“ Cara penghitungan ini tentunya hal menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, tetapi Dadan menyayangkan kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu? Sehingga tidak muncul pertanyaan-pertanyaan dari orang tua/wali siswa luar kota Cimahi saat muncul penghitungan skor akhir yang dirasakan sangat tidak berkeadilan,” katanya.
Dia menjelaskan, apabila sesuai dengan sosialisasi awal bahwa jalur prestasi hanya untuk warga kota Cimahi laksanakan saja, tetapi apabila diberikan peluang bagi warga di luar kota Cimahi untuk ikut jalur prestasi maka buat sistem yang berkeadilan serta tranparan, jangan hanya untuk mengugurkan kewajiban sesuai regulasi yang pada akhirnya warga di luar kota Cimahi hanya meramaikan saja atau pelengkap saat pendaftaran SPMB.
“Tentunya hal ini harus menjadi satu koreksi dan evaluasi untuk SPMB berikutnya sehingga komitmen untuk melaksanakan SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak diskriminatif bisa dilaksanakan secara optimal,” jelas Dadan.
Dadan melanjutkan, sesua dengan pernyataan Ketua Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyampaikan bahwa berdasarkan Pemendikdasmen mengenai SPMB Tahun ini memang Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan bobot nilai raport, bahkan selain penetapan bobot nilai raport, Pemerintah Daerah juga dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
“Nah, memang tidak ada pengaturan lebih rinci mengenai pembedaan antara calon peserta didik dari dalam kota maupun luar kota,” ujarnya.
“Dengan melihat kejadian di lapangan tentunya harus ada uji materi isi dari peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota/Kabupaten terlebih dahulu, serta sosialisasi harus dilaksanakan sehingga semua regulasi di SPMB bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, “ pungkas Dadan.