Kamis, 31 Januari 2019 17:58

Skema Gaji Honorer P3K Beratkan Keuangan Daerah

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [net]

Limawaktu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengaku masih menunggu putusan final terkait mekanisme pengangkatan honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, pihaknya masih menunggu pembahasan turunannya yakni Peraturan Menteri (Permen).

"Kita masih menunggu keputusan akhirnya. Masih menunggu arahan dari Menpan RB," kata Heni saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (31/1/2019).

Dikatakan Heni, dalam pembahasan terakhir, yang menjadi perhatian ialah perihal anggaran untuk menggaji para guru honorer itu. Sebab, informasinya, gajinya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, jika memang itu dibebankan kepada kas daerah, jelas itu sangat memberatkan bagi Kota Cimahi. Apalagi, kabarnya gaji untuk honorer P3K itu akan disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hasilnya kemarin masih ngambang karena pembiayan gaji dan tunjangan dibebankan ke daerah. Lumayan memberatkan daerah," jelasnya.

Terkait aturan teknis lainnya, termasuk jadwal perekrutan, lanjut Heni, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat. Namun yang pasti, kata dia, yang berhak untuk mengikuti seleksi dalam P3K adalah guru honorer kategori 2 yang pernah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2013, honorer penyuluh pertanian dan tenaga dosen di Perguruan Tinggi Negeri Daerah (PTND).

"Memang arahannya sudah ada tapi P3K itu dikhususkan untuk tenaga k2, untuk penyuluh pertanian, untuk honorer yang tidak lulus seleksi SKD 2013 dan sama dosen PTND. Jadi belum untuk (honorer) umum," pungkasnya. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer