Senin, 1 April 2019 16:57

Sidang Lanjutan Suap Meikarta, Anggota DRD Kab Bekasi Blak-blakan Soal 'Pelesiran' ke Thailand

Penulis : Iman
Sidang Lanjutan Suap Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/4/2019).
Sidang Lanjutan Suap Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/4/2019). [limawaktu]

Limawaktu.id - Sebanyak 21 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Staff Setwan DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan menjadi saksi kasus suap proyek Meikarta terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (1/4/2019).

Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dihadirkan ke persidangan mengakui menerima fasilitas ‘pelesiran’ ke Thailand. Bahkan sebagian mereka ada yang memboyong keluarga dan menerima uang saku.

Ke-21 saksi yang dihadirkan, yakni 18 anggota DPRD dan empat staf dari Sekretariat Dewan DPRD Bekasi. Dari 18 anggota dewan yang dihadirkan, empat di antaranya pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Bekasi Sunanda, Wakil Ketua Mustakim, kemudian Jejen Sayuti dan Daris.

Dalam persidangan terungkap jika para anggota DPRD dan empat orang staf Setwan mengikuti pelesiran ke Thailand. Dari 21 saksi, hanya empat anggota DRPD yang tidak ikut ke Thailand, mereka yakni Sunandar, Jejen, Daris dan Yudi.

Wakil Ketua DPRD Bekasi Mustakim Munasir mengakui jika dirinya ikut ke Thailand, bahkan memboyong istri dan seorang anaknya. Bersama anggota dewan lainnya, dia berada di negeri Gajah Putih selama tiga hari dan dua malam.

”Kami di sana (Thailand) selama tiga hari dua malam, tiket pesawat dan penginapan sudah dibayari,” katanya saat ditanya JPU soal jalan-jalan ke Thailand.

”Siapa yang mengkoordinir dan mengajak ke Thailand, apakah ada permintaan ke Neneng Rahmi (Meikarta)?” tanya JPU I Wayan Ryana.

Mustakim mengaku perjalanan ke Thailand itu tak pernah dikomunikasikan dengan Neneng Rahmi ataupun Henry Lincoln. Adanya ajakan ke Thailand, saat Pansus Raperda RDTR pulang dari studi Banding dari Surabaya.

”Saya gak tahu dari siapa, saat ramai-ramai pulang dari Surabaya ada ajakan ke Thailand,” ujarnya yang mengaku tidak menerima uang saku ke Thailand.

Berbeda dengan mustakim, Ketua Pansus Raperda RDTR, Taih Winarno selain mengikuti perjalanan ke Thailand dia juga menerima uang saku Rp 2 juta.  Dia mengaku pergi ke Thailand membawa istri dan tiga orang anaknya.

”Saat itu ada tawaran dari Henry Lincoln dan Neneng (Thailand), tapi anggarannya dari mana saya tidak tahu,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, pemberian paket perjalanan ke Thailand itu berasal dari pimpinan Pak Mustakim dan beberapa Anggota DPRD lainnya.

“Terus siapa yang mengurus semuanya?” tanya JPU.

“Yang mengurus staf, Mirza dan Icha,” katanya.

Banyaknya anggota DPRD yang tidak mengatahui biaya perjalanan ke Thailand membuat ketua Majelis Tardi berkomentar. Dia pun menanyakan satu persatu para saksi, soal dana ke Thailand, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dana itu dari Meikarta.

”Jawab saja dari Meikarta. Bapa-bapa ini kan orang intelektual, jawab bareng-bareng,” tanya Tardi.

”Yang membayar biaya ke Thailand dari travel,” kata Yumarno salah seorang saksi.

“Travel kan dibayar pake uang, bapak-bapak ini memusingkan saja,” ujar Tardi.

Karena para anggota DPRD yang jadi saksi tidak mau menjawab, tardi pun langsung mengkonfrontirnya ke terdakwa Neneng Rahmi, dan menurut keterangan JPU KPK jika perjalan ke Thailand totalnya Rp 284 juta.

”Itu permintaan dari DPRD, dan perjalanan dinas ke Thailand kurang lebih Rp 300 juta, semuanya dari Meikarta,” kata Neneng Rahmi.

Baca Lainnya