Limawaktu.id, Ciamis - Sidang mediasi perkara harta bersama atau gono-gini antara Nita Nur Istiqomah sebagai penggugat melawan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar, di Pengadilan Agama (PA) Ciamis berakhir deadlock, Selasa (23/9/2025).
Perkara yang teregister dengan Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms ini awalnya dimediasi langsung oleh Majelis Hakim, namun gagal menemukan kesepakatan setelah kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing.
Penggugat disebut meminta kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp750 juta, di luar isi gugatan awal. Namun, pihak tergugat keberatan apabila uang tersebut dikelola langsung oleh penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, S.H., M.H. dari Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak jumlah yang diminta, tetapi menginginkan uang itu disimpan dalam bentuk deposito atas nama anak-anak mereka.
“Sejak awal kita tidak keberatan, tapi uang Rp750 juta itu lebih baik didepositokan atas nama anak-anak. Jadi masing-masing anak mendapat Rp375 juta, agar tidak bisa disentuh pihak lain. Tapi tawaran itu tidak direspons,” ujarnya.
Selain itu, pihak tergugat juga menawarkan kompensasi lain berupa Rp100 juta untuk pengalihan saham atas nama penggugat di PT GMS yang tak pernah setor modal ditempatkan oleh penggugat , serta pembebasan hutang perusahaan yang masih terkait dengan perseroan tersebut. Namun seluruh tawaran itu tak mendapat tanggapan positif.
Menurut Didik, gugatan yang diajukan sebenarnya bercampur antara harta bersama dan hak-hak perusahaan. “Kalau memang demi kepentingan anak, seharusnya diajukan gugatan hak anak, bukan gono-gini. Karena kalau bicara saham perusahaan, itu ranahnya Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama,” jelasnya.
Pihak tergugat juga menyinggung adanya persoalan lain di luar harta bersama, termasuk dugaan perselingkuhan yang menurutnya sudah terbukti dari fakta-fakta selama persidangan.
Sementara itu, salah seorang penasihat hukum penggugat enggan memberikan keterangan kepada wartawan. “Mangga we informasi mah ke pihak sebelah aja,” singkatnya.
Dengan deadlock-nya mediasi, perkara ini akan kembali dilanjutkan ke pokok perkara pada sidang berikutnya melalui e-court PA Ciamis.