Kondisi Aliran Sungai Cisangkan anak Sungai Citarum di Jalan Nanjung Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi Terlihat Kotor. Diduga Pencemaran Sungai Tersebut Berasal dari Pabrik di Sekitarnya.
Kondisi Aliran Sungai Cisangkan anak Sungai Citarum di Jalan Nanjung Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi Terlihat Kotor. Diduga Pencemaran Sungai Tersebut Berasal dari Pabrik di Sekitarnya. [Fery Bangkit/limawaktuid]
News

Setelah Sanksi Sosial, PT Nisshinbo Indonesia Terancam Sanksi Administrasi

Limawaktu.id, - Aksi 'kucing-kucingan' PT Nisshinbo Indonesia dalam membuang limbah tanpa proses penyaringan yang baik ternyata sudah sampai ke proses sanksi administrasi.

Proses sanksi terhadap perusahaan yang terletak di Jln. Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu dimulai sebelum Satuan Tugas (Satgas) Sektor 21 Citarum Harum memberikan sanksi sosial pada Rabu (19/9/2018).

Kepala Seksi Penaatan dan Pengawasan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Taufik Kurohman mengatakan, proses sanksi sosial diberikan setelah pihaknya menerima berkas pelanggaran PT Nisshinbo Indonesia dari Polda Jawa Barat.

"Sebelum sanksi sosial tersebut, kami sudah memproses perusahaan tersebut limpahan dari Polda Jabar dan sekarang dalam proses pengenaan sanksi administrasi," beber Taufik saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Kamis (20/9/2019).

Sebelumnya, Satgas Sektor 21 Citarum Harum beri sanksi sosial kepada perusahaan PT Nisshinbo yang diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Cisangkan anak Sungai Citarum di Jalan Nanjung Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Sanksi yang diberikan berupa pemberseihan terhadap aliran sungai yang dicemari. Sekitar 100 lebih karyawan dan Direksi PT Nisshinbo diterjunkan dalam sanksi sosial tersebut.

Taufik membeberkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan tekstil itu. Hasilnya, memang ada kerusakan yang terjadi dalam sistem pengelolaan limbahnya.

Hasil pengawasan, lanjut Taufik, pihaknya menyarankan agar PT Nisshinbo Indonesia agar memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam kurun waktu dua bulan.

"Nanti dilaporkan ke Polda Jabar untuk tindaklanjutnya," ucapnya.

"Soal temuan terbaru oleh Satgas bahwa pabrik membuang limbah B3 langsung ke badan sungai, kami akan verifikasi lagi ke pabrik apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkapnya.

Perihal aksi Satgas, ujar Taufik, pihaknya sangat mendukung, termasuk sanksi sosial terhadap pekerja hingga pimpinan tertinggi perusahaan. Apalagi terhadap perusahaan yang kerap buang limbah langsung ke aliran sungai.

"Tinggal regulasinya diperkuat dan koordinasi sehingga bisa kami tindaklanjuti," tandasnya.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar