Rabu, 10 April 2019 18:30

Sesali Perbuatannya, Eks Bupati Bekasi Kembalikan Uang Suap Meikarta Sebesar Rp 11,5 M

Penulis : Iman
Sidang suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019).
Sidang suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019). [limawaktu]

Limawaktu.id - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengaku telah mengembalikan semua uang suap izin Meikarta yang diterimanya, yakni sebesar Rp 11,5 miliar ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pun menyesal dan mengaku khilaf telah menerima suap dari mega proyek itu. Apalagi, dirinya menjabat sebagai pejabat publik di Kabupaten Bekasi.

Hal itu terungkap dalam sidang siap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/4/2019). Dalam sidang yang dipimpin Tardi, JPU KPK memeriksa kelima orang terdakwa. 

Dalam agenda pemeriksaan itu, para terdakwa saling bersaksi atas terdakwa lainnya. Tak hanya itu, para terdakwa pun mengakui dan menyesali semua perbuatannya.
 
Termasuk Neneng Hasanah Yasin. Sambil terabata-bata, Neneng mengakui semua perbuatannya dan menyesal dengan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya itu.
 
Bahkan saat ditanya apakah Neneng akan melanjutkan karirnya di dunia politik dan sebagai bupati, Neneng mengaku tidak akan meneruskannya. Sebagai bupati dia sudah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai Bupati, tapi belum ada keputusan dari Kemendagri.
 
”Saya kapok sebagai bupati dan politisi,” katanya.
 
JPU KPK Yadyn kemudian menanyakan perihal uang yang diterimanya dari Meikarta dari kurun 2017 hingga 2018. Neneng pun mengaku jika uang itu disimpannya.
 
”Dari kurun waktu itu uang dipakai apa saja? Apalagi uang itu sudah dibagi-bagi,” tanya Yadyn.
 
“Uang itu saya simpan, dan tidak pernah dipakai. Makanya, saat saya ditangkap langsung saya kembalikan,” ujarnya.

Hal serupa pun dikatakan terdakwa lainnya, yakni Neneng Rahmi. Ia mengaku menyesal sehingga dirinya terseret dalam kasus suap izin Meikarta. Neneng pun menyalahkan dirinya lantaran dimanfaatkan oleh atasannya Henry Lincoln.
 
”Saya merasa dimanfaatkan oleh atasan saya, dalam hal ini Henry Lincoln. Awalnya saya ke DPRD (urus RDTR) itu ingin mengikuti sesuai pedoman sebagaimana yang tercantum dalam tupoksi saya,” katanya sambil menangis.
 
Terkait penerimaan uang dirinya sangat menyesalkan dan meminta maaf atas segala kekhilafan yang telah dilakukannya selama mengabdi sebagai ASN di Pemkab Bekasi.
 
”Saya sangat menyesal, dan memohon majelis memberikan keadilan dan putusan seringan-ringannya. Saya masih punya anak kecil yang masih membutuhkan perhatian seorang Ibu,” katanya.
 
Neneng pun mengklaim jika dirinya telah dimanfaatkan oleh Henry Lincoln. Henry sendiri merupakan keponakan dari pengusaha Teo L Samboaga yang tidak lain merupakan bosnya proyek Meikarta.
 
Menurutnya, Henry Lincoln yang mengatur semua urusan ke DPRD Bekasi hingga ke Pemprov Jabar. Henry pula yang mengatur pemberian ke anggota DPRD hingga perjalanan ke Thailand.
 
”Bahkan setelah dia pindah ke Dispora pun, dia mengajak saya untuk bertemu dengan Ridwan Kamil. Namun itu belum terealisasi. Semua itu atas inisiasi Henry Lincoln,” ujarnya.
 
Di persidangan Neneng pun mengaku telah mengembalikan semua uang yang diterimanya dari Meikarta, yakni sebesar Rp 700 juta.

Baca Lainnya