Limawaktu.id, Karawang – Para petani di Kabupaten Karawang yang tergabung dalan Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak) melakukan perlawanan atas dugaan Kriminalisasi oleh Forum Pimpinan Daerah Forkopimda Kabupaten Karawang.
Dalam pernyataan sikap Sepetak yang diterima redaksi Limawaktu.id, mereka mengecam dan mengutuk keras dugaan kriminalisasi yang dilakukan Forkopimfa setempat.
“Kami mengecam dengan tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Petani SEPETAK. Tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan rakyat dan merupakan upaya memadamkan perjuangan petani dalam mencari keadilan atas tanah yang telah dirampas oleh PERHUTANI,”terang Ketua Sepetak, Wahyudin, Selasa (1/8/2023).
Sepetak juga mendesak pemerintah untuk menjalankan Reforma Agraria atas Inisiasi Rakyat, karena Reforma agraria merupakan amanah UUD 1945 dan UUPA 1960. Selain itu Reforma agraria atas inisiasi rakyat merupakan dasar dari berbangsa dan bernegara dan Hak-hak sipil yang harus segera dijalankan oleh semua pihak termasuk Negara.
“Kami bersama elemen rakyat yang lain akan melakukan konsolidasi yang meluas untuk mendukung perjuangan melawan kriminalisasi. Solidaritas adalah kekuatan yang mampu menghadapi segala bentuk penindasan dankriminalisasi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan aksi Besar-Besaran dan Skala Nasional.
“Kami akan menggelar aksi besar-besaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Karawang dan Kepolisian Resor Karawang bahwa dengan adanya kriminalisasi menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya melainkan untuk memberangus kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil petani.
Dengan pernyataan sikap ini, kami berkomitmen untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani dan memperjuangkan hak atas tanah yang merupakan hak mendasar rakyat.
“ Kami akan terus bersatu, bergerak bersama, dan menuntut keadilan bagi Pekerja Tani, Hak sipil, Kebebasan berpendapat, demokrasi dan rakyat Kabupaten Karawang. Semangat perjuangan kami tidak akan padam, dan kami siap menghadapi segala tantangan demi mencapai keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pugkasnya.
Sementara, pihak BPN Karawang sudah melakukan pengukuran, namun mendapat surat dari Administratur/KKPH Purwakarta no.140/044.1/Kam/apel/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pengukuran tanah tanpa ijin di dalam Kawasan Hutan Negara.
Dalam proses pengolahan data dihasilkan plotting dalam kawasan hutan pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
"Berdasarkan inilah, BPN mengirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta dengan nomor surat IP.02.01/2013-32.15/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 untuk mengkonfirmasi kepastian titik-titik koordinat dan batas-batas wilayah kehutanan," kata Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kamis (27/7/2023).