Jumat, 17 September 2021 14:47

Sepuluh Tahun Tak Ada Kejelasan, Konsumen Pusat Niaga Cimahi Akan Mengadu ke Presiden

Penulis : Bubun Munawar
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (Appetra) Jawa Barat Agus Juandi Fadillah dan Ketua Appetra Kota Cimahi Agus Rudiyanto menunjukan dokumen konsumen kios PNC, Jum'at (17/9/2021).
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (Appetra) Jawa Barat Agus Juandi Fadillah dan Ketua Appetra Kota Cimahi Agus Rudiyanto menunjukan dokumen konsumen kios PNC, Jum'at (17/9/2021). [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Para pedagang yang menjadi konsumen kios di Pusat Niaga Cimahi (PNC) diatas lahan Cibeureum bakal mengadukan persoalan uang pengembalian kios yang dijanjikan oleh PT. Pilbers Nusa Perkasa yang bertindak sebagai pengembang PNC  kepada Presiden di Jakarta. Pasalnya, hingga sepuluh tahun tidak pernah ada kejelasan. Hal ini juga  sudah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten di Pemerintahan Kota Cimahi.

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jawa Barat (Appetra) Agus Juandi Fadillah mengungkapkan, saat itu, tepatnya Juli 2011,  diatas tanah milik Perusda Jatimandiri di Cibeueum, PT. Pilbers Nusa Perkasa melakukan kerjasama dengan Perusda Jatimandiri (PDJM), perusahaan daerah milik Pemkot Cimahi,  untuk membangun PNC.

Rencananya di lokasi PNC itu akan dibangun Pasar Modern legalitas strata title, hotel, swimmingpool dan apartemen, sehingga para konsumen merasa tertarik untuk berinvestasi di lokasi PNC.Selain melihat kepemilikan lahannya oleh PDJM dan pengerjaaannya juga akan dibangun oleh perusahaan bonafid.

“Pembelian kios oleh para pedagang dilakukan karena kami  berpikiran positif dengan dibangunnya Pusat Niaga Cimahi di tanah CIbeureum, apalagi pada 3 Februari 2021 dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan dan Wakil Gubenur Jawa Barat Dede Yusuf,” katanya, Jum’at (17/9/2021).

Namun hingga Juli 2021, PT. Pilbers Nusa Perkasa sebagai pengembang PNC belum menyerahkan kunci kios kepada konsumen sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Nilai uang yang sudah diserahkan oleh konsumen kepada PT. Pilbers sekitar Rp. 3,4 milyar.

“Sebagai konsumen merasa  dirugikan baik moril maupun materil,  kami ingin ada kejelasan terkait persoalan ini dari para pihak yang berkompeten, karena hingga saat ini belum ada penyelesaian di Kota Cimahi, kami akan mengadukan hal ini kepada bapak presiden,” terangnya, Jum’at (17/9/2021).

 Sementara itu, Ketua Apperta Kota Cimahi Agus Rudiyanto mengatakan, persoalan tersebut juga sudah disampaikan kepada DPRD Kota Cimahi, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Dirinya meminta agar DPRD Kota Cimahi bisa aspiratif memperjuangkan persoalan ini, karena para konsumen merupakan warga Kota Cimahi.

“Hari ini kami akan menemui Ketua Dewan, namun yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat,’ katanya.   

Direktur Perusda Jatimandiri Maktal S. Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.

Menurut Maktal,  ada 412 konsumen yang menjadi korban PT. Pilbers  dengan nilai total Rp,  3,4 Milyar. Saat itu transaski pembelian kios dilakukan antara konsumen  dengan PT. Pilbers sehingga uang dari konsumen juga diterima oleh PT. Pilbers. Pengembalian uang kepada pihak konsumen baru dilakukan sekitar Rp. 30 jutaan.

Disisi lain pihaknya sebagai pengelola PDHM secara moral ikut bertanggunjawab dan mengupayakan agar uang yang sudah diserahkan konsumen dikembalikan lagi seratus persen .

“ Waktu itu kami berpikiran karena ada kerjasama antara pihak investor dari Korea yang bekerjasama dengan PDJM, uang konsumen akan kita kembalikan seratus persen, sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh konsumen tetapi Pemkot Cimahi tidak mengijinkan, “ jelasnya.

Dia melanjutkan, PDJM PDJM siap bertanggung jawab tapi sat ini persoalan tanah di lokasi PNC tersebut sedang digugat  maka Pemkot Cimahi juga harus ikut bertanggung jawab karena mereka adalah warga kota Cimahi.

“ Uang konsumen juga harus dikembalikan sesuai dengan haknya,’ lanjut dia.

Dilain pihak, DPRD Kota Cimahi melalui surat nomor 170/25/DPRD tertanggal 8 Januari 2019 telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Cimahi untuk mengeluarkan surat keterangan  tentang masyarakat yang telah menginvestasikan uang di PNC.

“DPRD merekomendasikan agar Wali Kota Cimahi memfasilitasi yang bersangkutan untuk dibuatkan surat keterangan yang dibutuhkan,” demikian bunyi surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Cimahi Periode 2014-2019 Achmad Gunawan.  

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer