Limawaktu.id, Kota Cimahi - Berdasarkan Konvensi UNESCO 2003, Warisan Budaya Takbenda (WBTb) adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, dan ruang-ruang budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi, menciptakan rasa identitas berkelanjutan dan menghargai kreativitas manusia.
Dari data yang ada di Kota Cimahi terdapat warisan budaya Takbenda (WBTb) yang diakui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu seni Durcing .
“Ini kabar yang menggembirakan kami karena Seni Durcing resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2026,” terang Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi Dani Bastiani, dikutip Instagram Humas Kota Cimahi, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Dani, Penetapan ini menjadi bagian dari 66 karya budaya yang lolos proses kurasi ketat dari total 87 usulan yang masuk dari berbagai daerah. Kategori Kemahiran Kerajinan Tradisional menjadi yang paling dominan, disusul Adat Istiadat, Ritus dan Perayaan, Tradisi Lisan, Seni Pertunjukan, hingga Pengetahuan Alam Semesta.
“Masuknya Durcing ke dalam daftar WBTb bukan sekadar pengakuan, tapi juga bentuk komitmen bersama untuk menjaga, merawat, dan terus menghidupkan identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi,” kata Dani.
Pihaknya memohon doa dari wargi Cimahi karena Ke depan, karya-karya yang telah ditetapkan ini akan terus dikawal untuk diusulkan hingga ke tingkat nasional. Bagi Cimahi, ini bukan hanya prestasi, tapi juga semangat baru untuk terus melestarikan budaya dari akar masyarakat.
“Seni Durcing yang lahir dari kearifan lokal kini makin dikenal, makin dihargai, dan makin punya tempat di hati generasi masa kini. Yuk, kita jaga bareng, rawat bareng, dan banggakan bareng agar budaya Cimahi makin mantap dan hepi,” pungkasnya.