Senin, 5 Oktober 2020 19:34

Seleksi P3K Tahun 2019 Menyisakan Sedikit Kekecewaan Bagi Para Honorer K2 di Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Seleksi P3K
Seleksi P3K [Net]

Cimahi - Penantian panjang para peserta yang lolos Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 di Kota Cimahi mulai terjawab seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Namun mereka yang lolos seleksi P3K tahun 2019 belum sepenuhnya merasa lega. Sebab belum ada kepastian kapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) diturunkan. Artinya gaji tidak akan langsung begitu saja cair.

“Saya senang, selamat buat teman-teman yang lolos PPPK mungkin sebentar lagi akan menikmati gaji walaupun SK belum turun entah kapan. Mudah-mudahan cepat,” kata Koordinator Pegawai Honorer Aliansi Kategori II Eko Marhendro, Senin (5/10/2020). 

Dalam seleksi awal tahun lalu, tercatat ada 21 honorer di Kota Cimahi yang lolos menjadi P3K. Rinciannya, sebanyak 17 tenaga guru dan 4 penyuluh pertanian.

Namun dibalik terbitnya Perpres Jokowi itu, ternyata ada sedikit kekecewaan dari para Honorer K2 di Kota Cimahi dalam proses penerimaan P3K tahun lalu. Sebab, mereka merasa informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi saat itu simpang siur.

Saat itu, ungkap Eko, ia mewakili kawan-kawan Honorer K2 berniat mendaftarkan lewat BKPSDMD Kota Cimahi namun selalu dijawab masih menunggu intruksi pusat. Tapi secara tiba-tiba pihaknya mendapat informasi untuk segera melakukan pendaftaran secara online.

“Waktunya itu sudah sangat singkat dan ternyata sudah banyak yang daftar. Kita coba daftar, termasuk saya tapi susah sekali masuk ke servernya. Kita kecewa, sedih juga tapi mungkin belum waktunya,” ungkap Eko.

Sebab sudah berlalu, ia hanya berharap para honorer yang sudah lolos PPPK segera mendapatkan NIK dan SK sehingga bisa menerima haknya dan menjalankan kewajibannya.

Terpisah, Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BKPSDMD Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan waktunya para P3k di Kota Cimahi mulai menerima gaji.

Sebab, pihaknya masih menunggu Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Namun dalam waktu dekat, kata dia, akan diadakan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Belum bisa dipastikan kapan haknya dicarikan, kita nunggu arahan lanjutan. Kalau pemberkasan sudah,” kata Jamaludin.

Perihal seleksi awal PPPK tahun 2019, Jamaludin kurang mengetahui secara rinci termasuk kuota yang didapat Kota Cimahi. Sebab lebih jelasnya diketahui pejabat yang lama.

“Saya pas masuk sudah jadi (tinggal menjalankan),” sebutnya.

Meski belum bisa dipastikan kapan gaji PPPK dicairkan, namun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah dicantumkan.

Sumber dana gaji bagi P3K di Kota Cimahi itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang mencapai Rp. 4.380.146.000. Namun, gaji tersebut belum bisa salurkan mengingat hingga saat ini payung hukumnya belum terbit dari pemerintah pusat.
 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer