Rabu, 2 Desember 2020 11:41

Selain Plt, Ngatiyana juga Menjalankan Wewenang Wali Kota

Penulis : Bubun Munawar
Letkol Infanteri (Purn) Ngatiyana, Plt Wali Kota Cimahi
Letkol Infanteri (Purn) Ngatiyana, Plt Wali Kota Cimahi [Foto Istimewa]

Cimahi - Untuk mengisi kekosongan Kota Cimahi">Wali Kota Cimahi yang telah menjadi tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna atas dugaan suap, Wakil Wali Kota menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota (Plt).

Pengamat Politik dan Pemerintahan Djamu Kertabudi mengungkapkan, Menurut UU No.23 Tahun 2014 yunto UU No.9 Tahun 2015 Tentang  Pemerintahan Daerah, saat Wali Kota Ajay  resmi ditetapkan sebagai tersangka, maka Ngatiyana sebagai Wakil Walikota menjalankan tugas dan wewenang Walikota.

“Sejak Ajay menjadi tersangka, secara otomatis Wakil Walikota menjalankan tugas dan wewenang Walikota. Wakil Wali Kota memiliki wewenang,” katanya, belum lama ini.

Dikatakan dia, lain halnya apabila yang  menjadi Plt   Wali Kota adalah Sekda (Karena  Wakil Walikota berhalangan), yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja tanpa wewenang. 

kemudian setelah statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa maka atas usul Gubernur ditetapkan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara Ajay M Priatna sebagai Walikota dan mengangkat Ngatiyana sebagai Pejabat Walikota Cimahi.

Dajmu menambahkan, dengan  status Penjabat ini wewenangnya sama dengan Walikota definitif. Artinya Ngatiyana dalam menetapkan kebijakan (termasuk mutasi & promosi pejabat Pemkot) tidak perlu menunggu sampai penetapan Walikota definitif.

“Tidak perlu menunggu definitif  dulu,” pungkas dia.

Seperti diketahui, Setelah adanya penetapan tersangka, Ngatiyana ditugaskan dan diberi wewenang menjalankan tugas Wali Kota Cimahi. Tugas itu berlaku setelah turunnya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 28 November lalu.

Sesuai Pasal 65 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daaerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenanganya.

Kemudian dalam pasal 66 ayat huruf C bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara waktu.

Namun, Nagtiyana belum mengetahui detail apakah bentuk radiogram yang dikirim Ridwan Kamil itu menjadikannya Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi. Ia akan menanyakan kejelasannya.

"Dari beliau (Ridwan Kamil) saya kan dapat surat aja radiogram tapi nanti saya tanya apakah bentuk surat perintah atau apa isinya. Saya akan tanyakan," beber Ngatiyana.

Baca Lainnya