Rabu, 12 Desember 2018 14:00

Sekali Renovasi Sel, Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dihargai Rp 100 Juta

Penulis : Fery Bangkit 
ersidangan Kasus Suap Terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Di Pengadilan Tipikor Pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/12/2018).  [
Persidangan Kasus Suap Terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Di Pengadilan Tipikor Pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/12/2018). [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Untuk merenovasi sel di Lapas Sukamiskin Bandung, para narapidana korupsi harus merogoh kocek hingga Rp 100 juta.
 
Hal itu diungkapkan terdakwa Andi Rahmat saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahid Husein dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (12/12/2018). Selain napi, ia juga bertugas sebagai tukang renovasi kamar sel.

Andi mengaku selain sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) warga binaan Tipikor, dirinya juga bertindak sebagai koordinator untuk merenovasi kamar sel tahanan Tipikor. Semua napi Tipikor yang akan merenovasi kamar harus lewat dirinya. 

"Semua ke saya, satu pintu. Pihak lapas mengetahuinya. Saya menggantikan Ihsan (bebas)," katanya.

Menurutnya, sekali merenovasi kamar dia menghargainya Rp 100 juta. Renovasi sebatas membetulkan atap, tembok hingga membersihkan kamar. Seperti yang dilakukannya saat merenovasi sel milik Asep Santika (terpidana kasus suap perizinan Subang), dirinya dibayar Rp 100 juta. 

Anggota majelis Marsidin Nawawi pun menanyakan berapa besar modal yang dibutuhkan untuk merenovasi, dan pekerjanya dari mana. Andi mengaku modal untuk merenovasi kamar Rp 35 juta, dirinya dapat keuntungan bersih sekitar Rp 40 juta, karena Rp 25 juta diserahkan ke Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Selamet.

"Ngasih ke KPLP Selamet Rp 25 juta. Jadi saya untung 40 juta," ujarnya. 

Sementara untuk tukang bangunan, Andi mengaku sebagian ada dari warga binaan dan sebagian dari luar. Karena sudah diketahui pihak lapas, tukang dari luar sudah terbiasa menerima orderan untuk merenovasi kamar lapas. 

"Jadi tukang dari luar bisa gampang masuk ke dalam lapas? Dan tidak dilarang, karena ada setoran ke KPLP (Selamet)," tanya Marsidin dan langsung diamini Andi. 

Selain merenovasi kamar milik tahanan lain, Andi juga merenovasi kamar atau sel kosong. Untuk modalnya diberikan Fahmi, jika kamar sudah selesai nanti dijual ke narapidana Tipikor yang baru masuk.

Baca Lainnya