Pegiat Anti Korupsi melakukan audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, belum lama ini
Pegiat Anti Korupsi melakukan audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, belum lama ini [Istimewa]
News

Sejumlah Aktivis Bongkar Dugaan Korupsi di Tasikmalaya

Limawaktu.id, Tasikmalaya  – Sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya mencuat ke permukaan, setelah Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Rakyat Menggugat (DPP ARM) dan Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya bersama beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Tasikmalaya menyatakan akan membongkar dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Dari temuan yang mereka peroleh, setidaknya ada beberapa dugaan korpsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum  terkait dengan kegiatan di sejumlah proyek maupun pemberian bantuan dana APBD, sehingga terindikasi merugikan negara.

Ketua Umum ARM Furqon Mujahid menyebutkan, setidaknya ada lima dugaan koruspi yang terjadi di Tasikmalaya, kelimanya adalah dugaan Mark-up pembebasan lahan seluas lebih kurang 2 hektar untuk pembangunan Rumah Sakit yang berada Karangnunggal,  Dugaan Korupsi pada  Proyek pembangunan Gedung Asrama Haji yang berlokasi di Cintaraja Singaparna, Dugaan korupsi pada Proyek pembangunan gedung dan masjid Yayasan Al-Mukaromah Jl.SL Tobing Kota Tasikmalaya, dugaan korupsi dana Hibah untuk Koperasi yang diduga fiktif yang berada di Kecamatan Pancatengah.

“Kami juga menduga terjadi korupsi pada  Program bantuan pertanian untuk tanaman ubi yang berada di 4 Kecamatan diantaranya di kecamatan Sodonghilir, Cineam, Karangjaya, dan Cipatujah,” sebut Mujahid, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16  Juli 2025.

Menurut Mujahid,  yang didampingi oleh Koordinator PSU Septian Hadinata, ARM dan PSU bersama beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Tasikmalaya menyatakan siap membongkar dan melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi yang selama ini terjadi di Tasikmalaya.

Bahkan Mujahid juga menyampaikan jika ARM dan PSU serta beberapa lembaga pegiat anti korupsi di Tasikmalaya menyatakan akan melakukan aksi unjukrasa bersama ke gedung KPK dan ke gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami juga  sekaligus akan  menyerahkan surat pelaporan resmi yang akan ditandatangani oleh seluruh ketua dan Koordinator lembaga yang telah menyatakan ikut bergabung dalam aliansi yang telah disepakati bersama,” katanya.

Tak hanya itu, kata Mujahid, ARM juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Program Pemberdayaan masyarakat melalui Agrobisnis ayam ras petelur di kabupaten Tasikmalaya dengan anggaran yang cukup besar berasal dari APBD Jabar Tahun Anggaran 2018 yang berlokasi di Desa Linggajati Kecamatan Sukaratu dan di Desa Manggungsari Kecamatan Rajapolah. Semua data dan dokumen sebagai alat bukti telah terkumpul serta telah disusun oleh tim dari ARM yang selalul berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum.

“Ternyata dalam beberapa dugaan kasus korupsi yang selama ini terbungkus rapi mengerucut kepada satu nama yang saat ini menjadi pemimpin di Kabupaten Tasikmalaya pada saat menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ungkap MUjahid.

 Bahkan menurutnya, dokumen yang telah terkumpul saat ini juga sudah sangat kuat untuk dijadikan alat bukti permulaan adanya unsur tindak pidana korupsi.  Namun tim investigasi ARM bersama beberapa lembaga anti korupsi di Tasikmalaya tetap melakukan pengumpulan alat bukti yang akan memperkuat argumentasi adanya dugaan tindak pidana korupsi serta akan mempermudah proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik nantinya, ungkap Mujahid.

Sementara itu,  koordinator PSU Septiyan Hadinata mengungkapkan, pihaknya siap mengawal pelaporan yang akan diserahkan ke KPK dan ke Kejagung hingga ada yang bertanggungjawab secara hukum atas dugaan korupsi tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan dugaan kasus korupsi Proyek Taman Wisata Ciwulan (TWC) dengan Pagu Rp.2,1 Milyar yang berasal dari APBD Jabar Tahun Anggaran 2017 yang hingga saat ini masih belum ditangani secara maksimal oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya bahkan laporan tersebut akan dihentikan sementara oleh pihak Kejari dengan alasan yang tidak cukup bukti.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar