Selasa, 1 Mei 2018 14:59

Sedang Ditahan, Putusan Perkara Lain Menanti Mantan Wali Kota Cimahi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Harjo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Harjo. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Putusan perkara baru kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 2006-2007 menanti mantan Wali Kota Cimahi, IT.

Saat ini, tersangka IT sedang menjalani masa hukuman perkara kasus lain, yakni kasus suap pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Harjo menegaskan, perkara kasus lain yang tengah dijalani tersangka IT sama sekali tidak menggangu proses penyidikan kasus penyertaan modal dari APBD kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa.

"Tetap, jalan terus. Kan kasusnya berbeda," tegas Harjo, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Eka Rama Darma dan Kepala Seksi Pidana Khusus Romadu Novelino, Selasa (1/5/2018).

Selain IT, Kejari Cimahi juga telah menetapkan dua tersangka lain. Yakni mantan Ketua DPRD Kota Cimahi RDS dan IS sebagai pengusaha. Namun, untuk dua tersangka terakhir belum dilakukan penahanan.

Dikatakannya, apabila pihaknya membutuhkan keterangan tambahan dari tersangka IT, otomatis harus berkoordinasi dengan pihak Rutan tempat IT ditahan.

Saat ini, Kejari Cimahi masih melakukan pengembangan dan menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Jawa Barat.

"Kami masih menunggu penghitungan BPKP. Target kami secepatnya dilakukan penuntutan," tandasnya.

Terbaru, Kejari Cimahi telah menyita uang sebesar Rp 5,25 miliar dari seorang saksi berinisial DB. Penyitaan dilakukan pada 23 April 2018. Sedangkan total perkiraan kerugian negara kasus dugaan penyimpangan APBD 2006-2007 ditaksir mencapai Rp 42 miliar.

Kasus penyertaan modal dari Pemkot sebesar Rp 87 miliar yang dilakukan secara bertahap. Namun dalam perjalanannya, pembangunan Pasar Raya Cibeureum berganti konsep sehingga menjadi Bandung-Cimahi Junction (BCJ), yang saat ini menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC), namun mangkrak dikarenakan banyak masalah hukum.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer