Jumat, 16 September 2022 21:38

Secara Administratif Dikdik Memenuhi Syarat Dipilih jadi Penjabat Wali Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Desi Fernanda Widyaiswara Ahli Utama, pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Litbang Administrasi Pembangunan Dan Otomasi Administrasi Negara (APOAN), dan mantan  Kepala Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah,  Lembaga Administrasi Negara.
Desi Fernanda Widyaiswara Ahli Utama, mantan Deputi Bidang Litbang Administrasi Pembangunan Dan Otomasi Administrasi Negara (APOAN). [Istimewa]

Limawaktu.id,- Munculnya nama Sekda Kota Cimahi sebagai salah satu Penjabat Wali Kota Cimahi yang diusulkan oleh DPRD Kota Cimahi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendapat tanggapan dari akademisi seperti yang diungkapkan Desi Fernanda, Widyaiswara Ahli Utama, yang juga mantan Deputi Bidang Litbang Administrasi Pembangunan Dan Otomasi Administrasi Negara (APOAN).  

Menurut Desi, dengan memperhatikan posisi dan kedudukan Pak Didik S Nugrahawan sebagai Sekretaris Daerah Kota Cimahi, yang notabene adalah Pejabat Tinggi Pratama, Eselon IIa, sudah memenuhi syarat administratif untuk dipilih sebagai Penjabat Walikota Cimahi sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Tentu saja demikian karena di Kota Cimahi, hanya ada satu Jabatan Senior JPT Pratama Eselon IIa, yaitu Sekretaris Daerah. Tetapi bukan tidak mungkin ada calon lainnya dari Kalangan JPT Pratama Eselon IIb yang dianggap lebih kapabel atau lebih kompeten,” ungkap mantan Kepala Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, di Lembaga Administrasi Negara ini, kepada Limawaktu.id, Jum’at (16/9/2022).

Namun demikian, katanya, memang dimungkinkan juga adanya calon lain dari Pemprov Jawa Barat, yang diusulkan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri untuk bisa menduduki jabatan tersebut. Alasan umum yang mungkin mendasari nya, antara lain adanya kekhawatiran adanya kooptasi politik lokal, dalam arti netralitas Pj Walikota jika diangkat dari unsur Pejabat setempat, utamanya dalam proses Pilkada yang akan datang, apabila Petahana akan maju kembali dalam Pilkada nanti.

“ Itu alasan utama yang biasanya muncul jika Calon Penjabat Walikota tersebut berasal dari Pemkot yang bersangkutan, terangnya.

Dijelaskannya, tentang pengangkatan Penjabat Walikota, terlepas dari siapa Calon yang akan diangkat adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, memberikan atribusi kepada pemerintah untuk mengangkat PKD provinsi yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, PKD kabupaten/kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (Pasal 201 Ayat 10 dan 11), sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati, dan wali kota hasil pilkada serentak 2024.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengungkapkan, DPRD Kota Cimahi menerima surat dari Mendagri nomor 120/5142/SJ, tertanggal 31 Agustus 2022 yang substansi isinya menyatakan bahwa, DPRD Kota Cimahi dapat menyampaikan usulan 3 nama calon Penjabat Walikota Cimahi yang akan menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkannya.

“Untuk menindaklanjuti surat tersebut,  DPRD Kota Cimahi meminta Fraksi-Fraksi untuk mengusulkan nama-nama calon PJ. Walikota dimaksud.  Kemudian, direkaplah nama-nama alon yang diajukan Fraksi-Fraksi dan diurutkan berdasarkan calon yg mendapatkan suara terbanyak,” ungkapnya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Jum’at (16/9/2022).

Menurutnya, tiga nama calon yang mendapatkan suara terbanyak itulah yang diusulkan ke Mendagri pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan, yaitu 16 September 2022. Ketiga nama tersebut yaitu   Dikdik S. Nugrahawan, S. Si. M. M, Drs. Benny Bachtiar, M. Si dan Dr. Hery Antasari, St, M. DEV.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer