Sabtu, 6 April 2019 13:59

Sebab Belum Cairnya Dana Hibah Keagamaan Rp 39 M di KBB

Penulis : Fery Bangkit 
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), KBB, Asep Hidayatullah
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), KBB, Asep Hidayatullah [ferybangkit]

Limawaktu.id - dana hibah keagamaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun ini mencapai Rp 39 miliar. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 37 miliar. 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), KBB, Asep Hidayatullah mengatakan, kenaikan danah hibah keagamaan dikarenakan pihaknya ingin memberikan perhatian lebih kepada para ustad, guru ngaji, termasuk perbaikan masjid-masjid yang tidak laik.
 
"Pak Bupati ingin mewujudkan KBB Bersih, Caang, Masjid Agreng dan ustad subur serta sejahtera. Makanya dana hibah keagamaan tahun ini dinaikan dari tahun lalu," katanya, Sabtu (6/4/2019).

Jika tahun lalu bantuan hibah ini hanya berkisar antara Rp 5-10 juta yang diberikan kepada 1.483 Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL), maka tahun ini besarannya otomatis bertambah antara Rp 15-20 juta yang akan disalurkan kepada CPCL.

Syaratnya tegas dia, para penerima itu jika bentuknya yayasan harus sudah berbadan hukum. Jika pesantren harus ada surat izin operasionalnya dan kalau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ada SK-nya yang berlaku lima tahun sekali.

"Jadi penerima ini tidak boleh atas nama pribadi. Proses pencairannya berlangsung hingga bulan Desember, bagi mereka yang persyaratannya tidak lengkap atau tidak sesuai akan dibatalkan. Seperti tahun lalu dari Rp37 miliar yang terserap sekitar 60% saja, sedangkan sisanya kembali ke kas daerah," ungkapnya..

Meski sudah dianggarkan, lanjut Asep, dana keagamaan itu belum bisa dicairkan. Hal itu dikarenakan proses administrasi dan pemberkasan dari proposal yang diajukan sedang berproses sambil menunggu turunnya dari bupati untuk pencairan. 

Asep menyebutkan, alasan belum cairnya dana hibah juga mengacu kepada tertibnya administrasi dan aturan bukan karena memang ditahan-tahan. Mekanismenya, setelah ada penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maka ada pemberitahuan kepada mereka yang telah mengajukan proposal dan akan menerima hibah. Setelah itu, turun SK bupati dan dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD dan MoU sebelum hibah dicairkan.

"Sampai sekarang belum ada yang dicairkan," ucap Asep.

Baca Lainnya