Jumat, 14 Juni 2019 19:16

Satpol PP Beraksi Lagi, Kali ini Puluhan Spanduk Ilegal Ditertibkan

Penulis : Fery Bangkit 
spanduk dan baliho ilegal dan melanggar ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jumat (15/6/2019).
spanduk dan baliho ilegal dan melanggar ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jumat (15/6/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - Sebanyak 31 spanduk dan baliho ilegal dan melanggar ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jumat (15/6/2019).

Puluhan spanduk dan baliho komersil dan berbagai ucapan itu merupakan hasil penyisiran di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Cilember, Cimindi, dan pintu Tol Baros Jalan HMS Mintaredja.

Selain tidak memiliki izin alias ilegal, pemasangan alat peraga komersil juga merusak keindahan kota dan merusak pohon-pohon yang ada dipinggir jalan, karena tidak sedikit spanduk yang terpasang dengan menggunakan paku. Spanduk-spanduk ini kemudian dibawa ke kantor satpol PP untuk diamankan.

"Semua ada aturannya. Kalau tidak ada izin, ya maaf kita tertibkan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Totong Solehudin, Jumat (15/6/2019).

Menurutnya, untuk membedakan spanduk berijin dan tidak, bisa dilihat dari spanduk tersebut ada capnya atau tidak yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kalau ada ijin dari pemerintah daerah, spanduknya di cap dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Kalau tidak ada berarti liar. Dan jika penempatannya tidak sesuai, ada ijin atau pun tidak tetap melanggar dan kami tertibkan," tegas Totong.

Diakui Totong jika pihaknya kerap melakukan penertiban spanduk tidak berijin dan melintang secara berkala. Namun masih tetap marak. Bahkan pihaknya memberi kelonggaran spanduk terpasang sampai H+7 Lebaran.

"Sebenarnya kami rutin memantau. Tapi masih cukup banyak yang melanggar. Setelah H+7 lebaran juga sudah kami tertibkan, ada lebih dari 100 yang kita tertibkan, termasuk spanduk ucapan hari raya," ujarnya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Uus Saepudin menambahkan, dalam kegiatan  tersebut, pihaknya berhasil menertibkan 20 spanduk yang melintang, 6 baliho tidak berijin, dan 5 benner yang terpasang di trotoar.

"Puluhan spanduk berhasil kami tertibkan, ada tidak berijin, dipasang tidak pada tempatnya, dan dipasang melintang di jalan yang sudah mengkhawatirkan membahayakan pengguna jalan," jelasnya.

Pemasangan spanduk dan semacamnya harus dilakukan dengan mengurus perijinannya terlebih dahulu. Selain masalah retribusi juga agar tidak menjadi kumuh dan teratur.

Selain itu kegiatan penertiban ini, menurut Uus, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang K3. Sasaran penertiban ini diantaranya yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO), pohon, melintang di jalan raya, dan di berbagai fasilitas umum, seperti sekolah.

"Karena tidak diindahkanya perda berdampak pada keindahan kota, sehingga kami tertibkan, biar cimahi tetap bersih dari spanduk-spanduk. Selain itu peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Reklame," pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer