Limawaktu.id,- Satpol PP Kota Cimahi melarang berbagai ormas/LSM untuk melakukan sweeping ilegal di warteg dan warung makan lainnya selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah.
"Sudah disampaikan juga, ada himbauan supaya tidak melakukan sweeping ilegal," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan di kantor Satpol PP Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jum'at (18/5/2018).
Selain itu, pihaknya juga meminta warteg dan rumah makan lainnya tidak berdagang terbuka. Seluruh warung makan harus berjualan secara tertutup.
Dadan menegaskan, pihaknya tidak melarang semua rumah makan untuk berjualan. Hanya saja harus tertutup.
"Arahnya supaya tidak terlalu nampak (berjualan makanan)," katanya.
Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk saling menghormati satu sama lain. Pasalnya, warga di Kota Cimahi dihuni oleh beragam agama.
"Cimahi itu heterogen. Berbagai latar ada di Cimahi," ujarnya.
Surat edaran perihal imbauan agar warung makan tidak menampakan makannya akan diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian.
Setelah surat tersebut diedarkan kepada pemilik warung dan rumah makan, kata Dadan, pihaknya akan langsung melakukan pemantauan. Bila ada warung makan yang berjualan secara terbuka, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
"Surat edaran diberikan juga kepada kelurahan dan kecamatan. Patroli dan pemantauan pasti kita laksanakan," tegasnya.
Sementara itu, Ikoh (40), salah seorang pemilik warteg di Jalan Kolonel Masturi Cimahi mengaku, warung makan miliknya tetap buka normal. Kemudian, menjelang sore hari, baru warteg miliknya dibuka penuh.
"Tapi ditutup, cuma pake gordeng aja," katanya.