Jumat, 24 November 2017 15:07

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2018

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [limawaktu]

Limawaktu.id, – Seluruh perusahaan di Kota Cimahi terancam sanksi jika tidak membayar upah sesuai ketentuan yang disepakati. Sanski tersebut tercantum jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 186 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), pasal 93 ayat (2), pasal 137  pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Berdasarkan keputusan Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Upah minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2018 mencapai Rp2.678.028,45. UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Ristiana Ekawati mengatakan, UMK tersebut akan berlaku awal tahun 2018 mendatang. Ia menghimbau semua perusahaan di Jawa Barat, termasuk di Kota Cimahi agar mematuhi putusan UMK 2018. “Pelaksanannya mulai Januari. Berarti pembayaran upah efektif Februari 2018,” ujarnya, saat dihubungi via telepon, Jum’at (24/11/2017).

Dikatakannya, apabila nanti ada perusahaan di Kota Cimahi yang tidak membayar UMK sesuai kesepakatan, maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan, melaui nota pemeriksaan pertama dan nota pemeriksaan kedua.

Bila kedua nota pemeriksaan tidak digubris perusahaan, makan akan langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau tidak melaksanakan UMK, jelas pelanggaran. Sanksinya dilakukan penyidikan oleh PPNS Ketenagakerjaan,” terang Ana, sapaan akrab Ristiana.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, ada 593 perusanaan di Cimahi, dengan kategori 131 perusahaan besar, 91 perusahaan sedang dan 371 perusahaan kecil.

Sementara jumlah karyawan yang terdata hingga tahun 2016 di Kota Cimahi mencapai 82.296. Karyawan lokal laki-laki mencapai 45.809, lokal perempuan 36.393 serta karyawan asing 94 orang.

Kepala Disnakertrasn Kota Cimahi Supendi Heriyadi menegaskan, perusahaan harus mengikuti keputusan soal upah buruh. “Kalau di lapangan masih terjadi (tidak bayar sesuai UMK), pengawas dari provinsi yang masuk,” katanya.

Dikatakannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan para pengusahan untuk membahas putusan kenaikan UMK tahun 2018. “Ada konsolidasi. Kita akan kumpulkan pengusaha,” tandasnya. (kit)*

Baca Lainnya