Jumat, 23 Februari 2024 15:04

Salah Input Data TPS 19 Kelurahan Cibabat Lakukan Penghitungan Suara Ulang

Penulis : Bubun Munawar
PPS Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara lakukan perhitungan suara ulang di TPS 19
PPS Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara lakukan perhitungan suara ulang di TPS 19 [Bawaslu Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dugaan penggelembungan suara ditemukan Panwaslu Cimahi Utara dan PKD saat proses rekapitulasi suara TPS 19 Cibabat. Indikasi penggelembungan suara tersebut terjadi pada hasil perolahan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1.

Menurut Indra Dwi Putra, PKD yang bertugas mengawal proses rekap, indikasi tersebut muncul akibat adanya ketidaksesuaian data pemilih tetap (DPT) dengan data pemilih yang mencoblos dan juga data suara sah pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 280 sedangkan pemilih yang menggunakan suaranya atau mencoblos sebanyak 252 orang. Namun suara sah untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi menggelembung hingga mencapai 400 suara.

“Untuk TPS 19 Cibabat, seharusnya jumlah DPT sebanyak 250 orang, DPTb 1 orang, dan DPK 1 orang. Sehingga total pemilih sebanyak 252 orang,” sebutnya.

Atas temuan ini, Panwaslu Cimahi Utara dan PKD langsung memberikan saran perbaikan agar PPK Cimahi Utara memanggil KPPS TPS 19 dan membuka kotak suara TPS 19 untuk penghitungan suara ulang.

"PKD langsung memberikan saran perbaikan, melakukan musyawarah dengan saksi, PPS, dan PPK untuk menghitung suara sah sesuai daftar hadir dengan membuka kotak suara DPRD Provinsi secara bersama-sama" kata Indra.

PPK Cimahi Utara selanjutnya membuka kotak suara DPRD Provinsi dan menghitung ulang satu persatu surat suara untuk memastikan kesesuaian data.

Dari hasil penghitungan ulang surat suara ditemukan beberapa hal: (1) Jumlah surat suara sebanyak 252 lembar; (2) Jumlah suara sah sebanyak 236 lembar; (3) Jumlah suara tidak sah sebanyak 16 lembar; (4) Terdapat kesalahan penulisan perolehan suara partai; (5) Terdapat kesalahan penulisan perolehan suara caleg; dan (6) Terdapat suara caleg yang dimasukan ke dalam suara partai.

Kesimpulan dari hasil penghitungan ulang surat suara tersebut yakni kesesuaian antara data pemilih yang hadir menggunakan suaranya dengan jumlah surat suara yang digunakan yakni sebanyak 252 surat suara.

Dugaan sementara masalah di TPS 19 Cibabat ini adalah adanya kelalaian KPPS TPS 19 dalam menghitung surat suara sah dan dalam menulis perolehan suara partai dan caleg. Proses penghitungan suara ulang untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini berlangsung hingga Pukul 23.00 WIB.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha turun langsung mengawasi proses penghitungan ulang surat suara TPS 19 Cibabat.

Akhmad Yasin yang juga menjadi penanggung jawab tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 menginstruksikan kepada seluruh pengawas kecamatan dan kelurahan yang bertugas mengawal rekapitulasi suara di kecamatan agar mencermati setiap permasalahan yang timbul dalam proses rekap. Ia minta kepada pengawas untuk tidak segan-segan memberikan saran perbaikan apabila ditemukan masalah dalam proses rekap.

"Saya instruksikan kepada seluruh pengawas dan PKD yang bertugas mengawal proses rekap suara untuk langsung memberikan saran perbaikan kepada PPK bila ditemukan masalah," katanya.

"Ini penting sebagai bentuk pencegahan agar masalah yang timbul dalam proses rekap di kecamatan tidak muncul atau menjadi masalah ketika proses rekap di tingkat kota," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPS TPS 19 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Tommy Yudhistira menyebut indikasi penggelembungan suara di TPS 19 Cibabat tersebut adalah tidak benar.

Menurutnya, yang dilakukan KPPS TPS 19 Cibabat adalah salah cara membaca surat suara sah yang mengakibatkan salah input data yang seharusnya suara partai tidak dihitung apabila surat suara yang dicoblos pada pilihan caleg.

"Kami melakukan salah input data yang seharusnya suara partai tidak dihitung apabila surat suara yang dicoblos pada pilihan caleg. Sehubungan hal tersebut kami seluruh anggota TPS 19 belum paham betul karena baru kali pertama menjadi anggota KPPS," katanya.

Dia menjelaskan, Kronologi kejadiannya adalah, KPPS di TPS 19 Ciababat melakukan Salah cara membaca surat suara sah yang mengakibatkan salah input Data yang seharusnya Suara Partai tidak dihitung apabila surat suara yang di coblos pada pilihan Caleg.

“Sehubungan hal tersebut dikarenakan kami seluruh anggota TPS 19 belum faham betul karena baru kali pertama menjadi anggota KPPS,” jelasnya.

Pada saat itu, kata dia, tidak adanya interupsi dari pihak Panwas Bawaslu dan Saksi partai yang ikut menghitung surat suara pada saat hari pelaksanaan penghitungan suara di TPS 19. Oleh sebab pihaknya mengalami kelalaian ketidaktahuan yang mengakibatkan adanya salah penulisan input data jumlah suara.

“Akan tetapi perlu kami klarifikasi dan tegaskan bahwa kami dari TPS 19 Cibabat sama sekali tidak melakukan kecurangan dengan melakukan “Penggelembungan Suara” dan semua data yang salah telah kami bereskan atau diperbaiki dan di betulkan sesuai permintaan dari para saksi partai di tempat

Rekapitulasi PPS di Aula SMK Sangkuriang Jl. Sangkuriang Cimahi dan disaksikan oleh seluruh saksi Partai, Panwas Bawaslu dan PPS yang bersangkutan sehingga dinyatakan Benar dan Sah.

Baca Lainnya