Kamis, 19 Mei 2022 20:18

Sabu-sabu Senilai Rp1 Triliun Dibakar

Penulis : Bubun Munawar
Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dengan cara dibakar menggunakan incenerator, Kamis (19/5/2022).
Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dengan cara dibakar menggunakan incenerator, Kamis (19/5/2022). [Instagram]

Limawaktu.id,- Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dengan cara dibakar menggunakan incenerator, Kamis (19/5/2022). Sabu senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu jaringan internasional yang terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si., menyatakan, terungkapnya kasus penyelundupan sabu ini berkat sinergitas semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat.

"Contoh kasus di Pangandaran ini berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Pangandaran bahwa ada rencana transaksi narkoba," ungkapnya.

Karena itu, Kapolda Jabar mengimbau semua pihak, khususnya jajaran Polda Jabar untuk meningkatkan sinergitas dengan masyarakat di seluruh wilayah Jabar. Jawa Barat memiliki banyak pintu masuk yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan narkoba.

"Peredaran narkoba jaringan internasional ini memang masuknya dari wilayah Pangandaran, Cianjur, Sukabumi, Garut,  atau Jalur Pansela (Pantai Selatan)," katanya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol. Johannes R Manalu S.I.K. mengatakan, pemusnahan 1,196 ton sabu ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.

Namun, mengingat kapasitas incenerator yang tersedia di Mapolda Jabar terbatas, pihaknya bekerja sma dengan PT Bio Farma yang memiliki incenerator berkapasitas lebih besar, sehingga pemusnahan bisa dilakukan lebih cepat.

 

"Pemusnahan dilakukan di dua tempat dilakukan karena kapasitas incenerator terbatas, hanya 10 kilogram per 2 jam. Kami juga mendapakan pendampingan dari Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan dalam pemusnahan barang bukti ini," pungkasnya.

Baca Lainnya