Limawaktu.id,- Kepala BTN Cabang Cimahi, Saniman menjelaskan berbagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rumah bersubsidi dari pemerintah melalui program 'Sejuta Rumah'.
Program 'Sejuta Rumah' era Presiden Joko Widodo itu diklaim untuk membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah agar bisa memiliki hunian.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi user atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di antaranya memiliki gaji pokok maksimal Rp4.000.000/bulan. Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dipindahtangankan, baik dijual atau disewakan selama lima tahun.
"Rumah itu wajib dipelihara. Selama 5 (lima) tahun gak boleh dipindahtangankan. Disewakan juga gak boleh," tegas Saniman saat ditemui usai acara 'Akad KPR Bentang Residence Village' di Jln. Cireundeu, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (24/7/2018).
Ditegaskannya, jika syarat tersebut dilanggar, maka subsidi pembayaran yang didapat masyarakat dari pemerintah akan dicabut. Pasalnya, karena subsidi yang dikeluarkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), maka setiap tahun harus ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau dicek ada yang gagal, rumah sudah pindah tangan, dikontrakan, itu melanggar. Dicabut subsidinya," kata Saniman.
Dalam pengawasan hunian murah bersubsidi ini, lanjut Saniman, pihak BTN bekerja sama dengan lembaga independen untuk melakukan mensurvey hingga melakukan pengawasan terhadap user.
Sementara itu Direktur Utama PT Betang Anugerah Abadi Developer, Raimerty mengatakan, pihaknya konsen mendorong program pemerintahan. Salah satunya dengan mendirikan hunian murah bersubsidi yang dinamakan 'Bentang Residence Village'.
Dilahan seluas 6 hektare di wilayah Padalarang, KBB, pihaknya akan membangun hingga 387 unit rumah bersubidi dengan kredit murah sesuai aturan pemerintah, yaitu Rp 800/bulan.
"Di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang, saya rasa hunian murah ini jadi jawaban kebutuhan rumah masyarakat," ujarnya.