Limawaktu.id - Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang tengah digarap PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) telah masuk dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.
Namun sepertinya revisi RTRW itu tak akan rampung dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Pemerintah Kota Cimahi masih berkutat dengan proses revisi yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam acara sosialisasi konsultasi publik dan kesepakatan terhadap revisi Perda tentang RTRW Kota Cimahi 2012-2032 di Green Forest Resort Jln. Sersan Bajuri, Bandung Barat, Rabu (5/12/2018), Asisten Administrasi Umum Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan, revisi RTRW memerlukan proses panjang dan harus dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang sudah diatur. Termasuk konsultasi dengan stakholder.
"Hal yang paling krusial, kita harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat antara lain adanya program pusat yaitu KCIC. Jadi kan begitu ada proyek nasional yang masuk wilayah kita, ini harus dipayungi juga dengan RTRW," jelas Tata, yang didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Huzein Rachmadi.
Dikatakan Tata, proses draft revisi RTRW ini kemungkinan baru akan masuk pembahasan DPRD Kota Cimahi tahun depan. Pihaknya terus melakukan penyempurnaan terhadap draft itu.
Meski revisi RTRW belum selesai, Tata menjamin itu tak akan mengganggu proyek KCIC yang saat ini tengah berlangsung di wilayah Kelurahan Cibeber, Kelurahan Utama Leuwigajah dan Kelurahan Melong. Total ada 304 bidang tanah yang terkena imbas dari pembangunan itu.
Dalam prosesnya, terutama soal lahan KCIC yang masuk revisi RTRW, sebut Tata, itu sudah dikoordinasikan dengan baik antara pihak KCIC maupun dengan pemerintah pusat.
"Trase (KCIC) sudah didapatkan dan proses pembebasan lahan tinggal beberapa titik belum diselesaikan. Tapi target akhir tahun diselesaikan secara administrasi untuk kcic," terangnya.
Perihal fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang terkena imbas pembangunan KCIC, lanjut Tata, itu akan menjadi tanggung jawab penuh dari pihak KCIC.
"Fasos-fasum menjadi tanggung jawab KCIC. Jadi kalau ada yang rusak menjadi tanggung jawab penuh KCIC dan akan dibangun lagi," tegasnya.
Selain materi KCIC, dalam revisi RTRW juga akan memuat seputar pembangunan lainnya di Kota Cimahi. Dari mulai masalah pemukiman, transportasi, industri, perdagangan dan sebagainya.
"Termasuk underpass. Sehingga pola tata ruang yang ada di Cimahi ini benar-benar terkendali," tandas Tata.