Limawaktu.id – Sebanyak 8.610 tenaga kerja yang mencakup Ketua RT, RW, guru ngaji, petugas Linmas dan marbot masjid serta musala di Kota Cimahi didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek Kepastian itu didapat setelah adanya kesepakatan berupa Momerendum of Understanding (MoU) antara BP Jamsostek Cabang Kota Cimahi dengan Pemkot Cimahi, beberapa waktu lalu.
MoU Ditandatangani langsung Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Aang Supono dan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
"Kami sampaikan terima kasih kepada Wali Kota Cimahi atas kerja sama ini. Tentunya ini bisa melindungi sebanyak 8.610 tenaga kerja yang mencakup ketua RT, RW, guru ngaji, petugas Linmas dan marbot masjid di Kota Cimahi dalam hal Jaminan keselamatan kerja dan jaminan sosialnya," kata Aang, Minggu (15/3/2020).
Menurutnya, jika peserta yang sudah didaftarkan tersebut mengalami kecelakaan kerja maka BP Jamsostek akan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa ada batasan biaya. Serta memberikan santunan kepada peserta apabila meninggal dunia, baik itu meninggal dalam kondisi tidak bekerja ataupun sedang bekerja. Jaminan tersebut diharapkan semakin memberikan nilai positif kepada masyarakat pekerja di Kota Cimahi.
Terlebih saat ini Kota Cimahi masuk dalam nominasi Paritrana Award 2019 yang akan memperoleh penghargaan dari Presiden RI. Dari 520 peserta kabupaten/kota se-Indonesia telah terpilih 10 kabupaten/kota se-Indonesia, salah satunya adalah Kota Cimahi.
Hal itu diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah kota dan juga masyarakat Cimahi dalam membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
Aang mengaku senang karena saat ini semakin banyak masyarakat pekerja yang sadar akan pentingnya mengikuti program dari BP Jamsostek. Di sisi lain, BP Jamsostek akan selalu hadir untuk melindungi para tenaga kerja ketika terjadi resiko sosial. Yakni melalui empat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Lebih lanjut, diakhir tahun lalu khusus untuk program JKK dan JKM mengalami kenaikan manfaat. Seperti diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika dihitung beasiswa untuk ahli waris dari peserta yang kecelakaan atau meninggal dunia naik 1.350% dan santunan kematian naik 75%.
"Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran," tandasnya.