Limawaktu.id, Jakarta - Hak konstitusional rakyat dalam pesta demokrasi (Pemilu dan Pilkada) tidak dapat dipisahkan dari hak digital. Keterjangkauan internet yang kurang merata berimplikasi pada dihilangkanya hak suara rakyat.
Pilkada Serentak 2024 menjadi momen sejarah Pilkada bagi Indonesia, karena diselenggarakan di tahun yang sama dengan Pemilu dan mencakup seluruh wilayah Kabupaten, Kota dan Provinsi.
“Akses internet penting bukan hanya untuk informasi Pilkada Serentak 2024, namun juga menjadi penentu penggunaan teknologi yang berkontribusi pada penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil, serta penggunaan hak suara pemilih,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 November 2024.
Menurut Rieke, PT Telkom melalui TSEL mencakup 97% dari total populasi dengan penguasaan atas 269.066 BTS. Tercatat Telkomsel memiliki 44.292 tower (Telkomsel Tower: 4.556; Mitratel Tower 39.736). Titik optik 16,4 juta dan 379,8K Wifi.id _Access Point_.
Karenanya, Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) membutuhkan akses internet untuk Sirekap mobile, foto dukumen C Hasil dikirimkan online di setiap TPS oleh KPPS, Sirekap-Web di setiap kecamatan oleh PPK terkait konversi data gambat menjadi data numerik untuk rekapitulasi tingkat Kecamatan; dan Sirekap Info Publik untuk hasil penghitungan suara C Hasil terpampang di website kpu.go.id.
“Provinsi yang terindikasi beberapa wilayah yang kabupatennya tidak ada dan atau lemah jaringan internet, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Papua Selatan,” sebutnya.
Karenanya, DPR RI merekomendasikan Mendukung PT. Telkom berkomunikasi dengan KPU RI untuk segera lakukan pemetaan dan penguatan daerah yang nir atau lemah akses internet, serta Mendukung Menko Polkam dan Mendagri untuk mengantisipasi ketersediaan dan keamanan jaringan internet dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.