Jumat, 22 November 2019 16:18

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Pakai Surat Edaran, Pemkot Cimahi:Jadi Sumber Konflik

Penulis : Fery Bangkit 
ratusan buruh pabrik saat demo
ratusan buruh pabrik saat demo [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 di Kota Cimahi sudah disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggal 21 November, kemarin. Upah bagi para buru Cimahi disetujui Rp3.139.274,74.

Upah tersebut sesuai rekomendasi dari Wali Kota Cimahi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besaran kenaikan dilihat dari laju inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional yakni 8,51 persen.

Namun yang menarik dalam penetapan UMK tahun 2020 bukan soal nominal saja, tapi perihal legalitas yang hanya menggunakan Surat Edaran Nomor:561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020. Berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan Surat Keputusan (SK).

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, legalitas penetapan upah yang hanya menggunakan surat edaran dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan konflik. Sebab menurutnya tidak bersifat mengikat.

"Secara hukum tidak mengikat. Saya khawatir diterjemaahkan oleh pengusaha tidak wajib mengikuti. Jadi sumber konflik antara pekerja dan pengusaha," ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat (22/11/2019).

Berdasarkan data tahun lalu, jumlah perusahaan di Kota Cimahi yang menerapkan UMK sebanyak 77 perusahaan dengan kategori perusahaan besar. Jumlah pekerjanya mencapai 29.186 orang.

Dikatakan Uce, pihaknya belum ada rencana ke Provinsi Jawa Barat untuk menanyakan legalitas surat edaran tersebut. Pihaknya baru akan berkoordinasi dengan kota/kabupaten lain di Jawa Barat perihal legalitas penetapan UMK tahun 2020 yang hanya menggunakan surat edaran.

"Kita tunggu perkembangan dulu sambil koordinasi dengan kabupaten kota lainnya. Kita tunggu saja tahun depan," katanya. Pihaknya juga akan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi mengenai surat edaran tersebut. Namun jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengupahan, semua perusahaan wajib menerapkan upah sesuai yang sudah disepakati. "Semuanya wajib pakai UMK sesuai undang-undang yan berlaku," ucap Uce.

Baca Lainnya