Limawaktu.id - Sebanyak 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mendapatkan surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para CPNS tersebut sebetulnya sudah bekerja sejak tahun lalu sebagai abdi negara. Namun statusnya masih CPNS, dan belum mengantongi SK PNS. Gaji yang diterimanya pun baru 80 persen.
"Betul sudah mendapat SK, diberikan pak Bupati secara simbolis kepada 5 orang," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) KBB, Dini Setiawati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/3/2020).
Setelah mendapatkan SK, mereka dipastikan akan mendapat gaji full 100 persen, ditambah dengan tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, ada beberapa golongan untuk gaji PNS. Untuk pendidikan terakhir S1 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA.
Bagi CPNS lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat gaji Rp 2.579.400, lulusan D3 dengan masa kerja 3 tahun mendapat Rp 2.301.800, dan lulusan SMA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200.
Dini mengatakan, untuk gaji dan tunjangan mereka akan diurus oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing sesuai formasi mereka saat mengikuti tes CPNS. "Gaji tinggal diurus oleh bendahara gaji mereka masing sebelum tanggal 15. Berarti mereka tidak perlu rapel, tapi itu tergantung yang mengurusnya," terang Dini.
Ia melanjutkan, untuk formasi bidan hingga saat ini belum mendapat SK dan akan diberikan pada 1 April 2020 mendatang karena kewenangannya ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Untuk bidan akan diberikan bersamaan pada saat pengambilan sumpah PNS," ucapnya.