Limawaktu.id - Cimahi">Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko menilai rencana pinjaman daerah yang digulirkan Pemkot Cimahi terasa janggal. Apalagi diajukannya seolah mendadak lewat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sebab, jelas Wahyu, pinjaman daerah itu sama sekali tidak tercantum dalam dokumen perencanaan kota. Seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Selain itu, tidak tercantum juga dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2020.
"Di RPJM itu salah satu pasalnya adalah selama lima tahun tidak akan melakukan pinjaman daerah, tapi ditengah jalan eksekutif (Pemkot Cimahi) pas pembahasan KUA-PPAS langsung disodorkan," kata Wahyu saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (21/8/2019).
Pada dasarnya, kata Wahyu, pihaknya sangat mendukung program Pemkot Cimahi selama itu demi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. Hanya saja, kata dia, pinjaman daerah yang diajukan ini seperti memaksakan.
Apalagi nilainya sangat fantastis, mencapai Rp 650 miliar. Lebih besar dari yang diucapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kemarin. Menurutnya, pinjaman fantastis yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat hanya akan menjadi beban bagi APBD Kota Cimahi.
"Ini akan membebani postur APBD kita. Bayangkan Rp 650 miliar itu akan menjadi beban APBD selama 20 tahun," tegasnya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, jika pinjaman ini dipaksakan masuk KUA-PPAS 2020, secara legalitas itu melanggar sebab tak tercantum dalam RPJMD. Jika RPDJM itu sudah dirubah dan pinjaman daerah ada di dalamnya, maka itu akan jadi pertimbangan pihaknya.
"Sampai saat ini belum ada perubahan RPJMD. Rubah dulu (baru) akan kita kaji. Kaji dampak terhadap keuangan kita seperti apa, dampak terhadap masyarakat seperti apa. Kalau ternyata sangat bermanfaat dan tidak mengganggu APBD, gak masalah," jelas Wahyu.
Atas dasar alasan yang kuat itu, lanjut Wahyu, pihaknya meyakini rencana pinjaman itu tidak akan masuk dalam postur APBD tahun 2020. Terlebih lagi, ungkapnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi sudah melakukan pembulatan postur KUA-PPAS TA 2020.
"Dengan alasan tadi saya yakin bisa (menolak). KUA-PPAS sudah kita ketok dan kita bulatkan gak bisa ujug-ujug masuk. Tinggal Paripurna nota kesepahaman. Ujung-ujungnya nanti vote," tandas Ketua Banggar DPRD Kota Cimahi itu.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Huzen Racmadi mengklaim, pihaknya saat ini tengah melakukan proses perubahan RPJMD Kota Cimahi. Tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan review kemudian tahun depan dilanjutkan dengan revisi RPJMD. "Jadi memang proses merubahnya panjang. Sekarang lagi proses," terangnya.
Rencana pinjaman ini diakuinya baru tercetus tahun ini. Anehnya, peminjaman disodorkan sementara Peraturan Daerah (Perda) RPJMD-nya belum dirubah. Padahal suatu kebijakan Pemda itu dibuat mengacu pada RPJMD. "Kita memanfaatkan waktu. Sambil proses perubahan RPJMD dan juga pengurusan pinjaman. Pinjaman tak akan diambil kalau RPJM belum dirubah," katanya.