Kamis, 7 Juli 2022 6:09

Ratusan Akta Tanah Milik Warga Cimahi Diduga ‘Hilang’ di BPN

Reporter : Bubun Munawar
Forum RW melaksanakan audensi di Komisi I DPRD KOta Cimahi beberapa waktu lalu
Forum RW melaksanakan audensi di Komisi I DPRD KOta Cimahi beberapa waktu lalu [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Warga Kota Cimahi mempertanyakan berkas-berkas yang diserahkan kepada petugas penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi yang sudah bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.

Ketua RW 13 Kelurahan Setiamanah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Joko Radi mempertanyakan sejumlah akta jual beli tanah dan berkas-berkas yang diserahkan kepada petugas BPN Kota Cimahi yang sudah bertahun-tahun tidak jelas keberadaannya.

“Beberapa tahun lalu sekitar tahun 2017, kami  mengurus pendaftaran PTSL milik warga, namun banyak yang tidak tuntas, bahkan ketika ditanyakan bagaimana dengan berkas-berkas yang diserahkan, hingga saat ini tidak jelas keberadaannya, termasuk milik saya sendiri,” jelasnya, Kamis (7/7/2022).

Menurut dia, penerbitan PTSL merupakan program yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo sekitar tahun 2014 lalu, pihaknya bersama warga yang lainnya melakukan proses pendaftaran penerbitan PTSL tersebut melalui kantor pertanahan Kota Cimahi, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan saat ditanya berkas-berkas yang diserahkan kepada  BPN Cimahi tidak jelas jawabannya. Pihaknya sudah beberapa kali mempertanyakan hal ini.  

“Jika dalam satu RW minimal ada 10 warga yang mengurus PTSL sedangkan di Kelurahan Setiamanah ada 18 RW berarti ada sekitar 180 warga setiamanah yang tidak jelas dimana berkas-berasnya, bagaimana dengan satu kecamatan ataupun satu kota, ?,” terang dia.

Dia menyebutkan, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Kotta Cimahi saat masih diketuai oleh Achmad Gunawan namun tidak ada kejelasan dari pihak BPN. Hal yang sama dilakukan saat kepemimpinan Achmad Zulkarnain sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi , tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan juga.

“Kami dari Forum RW sudah dua kali  menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi I DPRD Kota Cimahi, tetapi sampai detik ini tak ada kejelasan, kami menginginkan agar akta tanah milik warga yang diserahkan kepada petugas BPN untuk dikembalikan,” sebutnya.

Tak hanya itu, kata dia, saat pelaksanaan proses penerbitan PTSL tersebut, diduga banyak oknum atau calo yang bermain. Bahkan dia berani untuk menangkap calo tersebut.

“Saya berani untuk menangkap orang yang diduga calonya,” katanya.  

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra membenarkan jika pihaknya pernah menerima audensi para Ketua RW di Kecamatan Cimahi Tengah tersebut, namun sampai saat ini belum mendapatkan kabar lagi dari para Ketua RW ataupun BPN Kota Cimahi.

“Waktu audensi dengan kami disarankan untuk berkomunikasi antara para Ketua RW dengan BPN,  karena mereka waktu audensi sudah sepakat untuk berkomunikasi langsung,  ternyata mereka sudah saling mengenal antara pa RW dengan pihak BPN saya pikir sudah clear,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi I Iwan Setiawan. Saat audensi Forum RW di Ruang Komisi I diminta agar pihak BPN memfasilitasi keluhan warga yang diwakili oleh Forum RW.

“Rekomendasi dari Komisi I jelas ke BPN untuk memfasilitasi keluhan Forum RW, “ paparnya.

Saat ditanya pendapatnya terkait dengan hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cimahi Dhevid Setiawan mengatakan, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam persoalan tersebut, sepanjang tidak ada laporan dari masyarakat.

“Kami akan menindaklajuti sebuah  kasus jika ada laporan dari masyarakat,” bebernya.

Saat dikonfirmasi ke Kantor BPN Kota Cimahi, belum ada yang bisa memberikan keterangan terkait dengan persoalan tersebut. Salah seorang petugas kemanan di Kantor BPN Kota Cimahi menyebutkan Kepala BPN Kota Cimahi Ana Dewi beserta pejabat lainnya sedang tidak ada ditempat karena sedang melaksanakan Rapim.

 

 

Baca Lainnya