Jumat, 18 April 2025 20:56

Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Diwarnai Interupsi

Penulis : Bubun Munawar
DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna Penetapan tiga Panitia Khusus (Pansus), Kamis, 17 April 2025
DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Paripurna Penetapan tiga Panitia Khusus (Pansus), Kamis, 17 April 2025 [DPRD Kota Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - LKPJ atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 adalah dokumen resmi yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2024.

“Laporan ini mencakup informasi mengenai capaian kinerja, realisasi anggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Agung Yudaswara, Jum’at, 18 April 2025.

Menurutnya untuk melakukan pembahasan terkait LKPJ ini, akan dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus)  DPRD, yang  sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

“ Nantinya Panitia Khusus (Pansus) akan melakukan  pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Tak hanya Pansus LKPJ, Dewan juga sudah melakukan  penetapan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Pansus  Tata Cara Beracara Badan Kehormatan dan Pansus Supervisi Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cimahi, yang dilaksanakan Kamis (17/04/2025).

Dia menjelaskan, Penetapan Pansus ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah selama tahun anggaran berjalan.

“DPRD Kota Cimahi, melalui Pansus yang dibentuk, akan mendalami secara menyeluruh isi laporan LKPJ guna memastikan bahwa setiap kebijakan dan pelaksanaan anggaran benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Namun, kata Agung ditengah pelaksanaan Rapat Paripurna terjadi interupsi yang disampaikan anggota DPRD Kota Cimahi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung di Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Fraksu Gerindra- PPP) , Fitriyani Angelina.

Ftiriyani menyampaikan protes kepada pimpinan DPRD karena dirinya tidak dilibatkan sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus).

“Saat itu  Fitriyani meminta pimpinan agar pansus jangan dulu  disahkan karena dia tidak diutus fraksinya  masuk dalam keanggotaan Pansus. Tapi kami dari pimpinan tidak bisa intervensi karena itu urusan rumah tangga  Fraksi,” kata Agung.

Dijelaskan Agung, Fitriyani memiliki hak untuk masuk dalam anggota Pansus, namun hal itu harus diusulkan oleh Fraksinya. Karenanya, pihaknya mempersilakan Fitriyani berkoordinasi dengan frkasinya, dan rapat di skor selama lima menit.

 “Satu Fraksi itu minimal beranggotakan 4  orang, jika ada Partai yang hanya mendudukan satu wakilnya di DPRD, maka dia harus bergabung dengan partai lain dalam satu fraksi. Kami hanya menerima usulan yang disampikan oleh Fraksi  tentang siapa saja yang masuk didalam keanggotaan Pansus,” terangnya.

Dijelaskan Agung, setelah memberikan waktu kepada Fitriyani dan Ketua Fraksi Gerindra H. Barkah Setiawan untuk berembuk, Fraksi Gerindra  menetapkan tidak memasukan Fitriyani sebagai salah satu anggota Pansus, sesuai dengan keputusan dari Ketua DPC Partai Gerindra, H. Bambang Purnomo.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer