Limawaktu.id,- Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (pupr) Kota Cimahi mencatat, sepanjang 2017 ada 90 kasus pelanggaran tata ruang.
Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Kota Cimahi, Febri Widiyatmoko mengatakan, kebanyakan pelanggaran di lapangan ialah tidak sesuainya antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan kenyataan di lapangan.
"Saya rekap dari tahun 2017 sampai awal tahun hampir 90-an pelanggaran kasus. Kebanyakan di perumahan dan pertokoan," terang Febri saat ditemui di Komplek Pemerintahan Kota Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (10/4/2018).
Ia mencontohkan, dalam IMB itu, sebuah bangunan tidak terdapat gudang tambahan. Namun kenyataan di lapangan, gudang itu malah dibangun. Hal itu jelas melanggar karena tidak sesuai IMB yang diajukan.
Dikatakan Febri, dalam menegur dan pemberian sanksi kepada yang bermasalah itu, pihaknya selalu melakukan pemanggilan terlebih dulu.
Setelah ada komunikasi dua arah, dan yang bersangkutan masih membangkang, maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.
"Kalau tidak diindahkan juga SP 1, 2, 3, dilimpangkan ke Satpol PP untuk melakukan penindakan Perda," pungkasnya.