Senin, 14 Desember 2020 16:05

Puluhan Bangunan di Cimahi Lolos Verifikasi Kemendikbud, Apa Saja itu?

Penulis : Fery Bangkit 
Rumah Pemotongan Hewan, Salah Satu Bangunan Bersejarah di Cimahi yang Lolos Verifikasi Cagar Budaya
Rumah Pemotongan Hewan, Salah Satu Bangunan Bersejarah di Cimahi yang Lolos Verifikasi Cagar Budaya [Istimewa]

Cimahi - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi menyebutkan, tahun ini ada 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

"Yang lolos verifikasi kementerian (Kemendikbud) total ada 25 bangunan cagar budaya di Kota Cimahi," ungkap Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Budi Raharja saat ditemui, Senin (14/12/2020).

Sebelumnya, puluhan bangunan bersejarah tersebut didaftarkan Disbudparpora Kota Cimahi untuk menjadi cagar budaya, hingga akhirnya tahun ini terverifikasi.

Untuk lolos verifikasi, ada sejumlah kelengkapan yang harus dipenuhi. Seperti nama bangunan, alamat lengkap, sejarah kepemilikan, akurasi deskripsi, titik koordinat, bahan baku, dokumen foto, peta, pemilik dan pengelola.

Namun untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, puluhan bangunan atau tempat 
yang sudah lolos verifikasi tersebut harus melalui berbagai proses lagi. Di antaranya kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sudah dibentuk.

"Selanjutnya ke 25 bangunan cagar budaya itu adalah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya," sebut Budi.

Namun karena keterbatasan anggaran, ungkap Budi, rencananya tahun 2021 baru ada dua bangunan yang akan dikaji oleh TACB. Yakni Penjara Poncol (Masmil) dan Rumah Sakit Dustira.

TACB akan menyisir dua bangunan tersebut, dari mulai survei hingga pengecekan data. Kemudian hasil kajian itu akan disidangkan hingga keluar rekomendasi. Kemudian akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi.

"Setelah SK keluar, kita upload ke register Kemendikbud. Terus nunggu nomor register penetapan cagar budaya dari Kemendikbud," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Budi, bersamaan dengan kajian cagar budaya oleh TACB, pihaknya bersama DPRD Kota Cimahi akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Sebetulnya, Raperda tersebut sudah masuk program tahun ini. Namun urung dibahas karena pandemi COVID-19. Rencananya Perda tersebut akan mulai dibahas kembali Januari 2021.

"Hasil rapat terkahir Raperda ini akan dibahas Januari. Raperda ini kita butuhkan sebagai dasar untuk melaksanakan proses penetapan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Cimahi," pungkas Budi.

 Cagar Budaya Terverifikasi di Kota Cimahi

1. SDN Baros Mandiri 4
2. SDN Karang Mekar Mandiri 1
3. Makam Embah Nur Karim
4. Makam Mbah Tanjung
5. Hotel Tjimahi
6. Pewasar Dakota C-47 Cimahi
7. Rumah Petinggi Belanda Nomor 11
8. Kolam Renang Katak Riang (Tirta Yudha)
9. SMP Negeri 1 Cimahi
10. SMP Negeri 2 Cimahi
11. Rumah Kediaman Amir Machmud
12. Ereveld Leuwigajah (Makam Kehormatan Belanda)
13. Rumah Van Blommestien/Gedung Anom/Rumah Kebon Kopi Cibeureum
14. Masjid Agung Tjimahi
15. Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cimahi/Abattoir
16. Masjid Baiturrokhman (Masjid KH Usman Domiri)
17. Loji (Pos Penjagaan) Cimahi
18. Kolam Renang Berkleus
19. Gedung Rio X.nter (eks Bioskop Rio)
20. Stasion Tjimahi
21. Penjaga Militer Poncol (MASMIL)
22. Gereja Santo Ignatius Cimahi
23. Gedung The Historich
24. Rumah Sakit Dustira
25. Gereja Imanuel

Baca Lainnya