Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna [Fery Bangkit]
News

PTUN Perintahkan IMB Guest House di Setdut Dicabut, Wali Kota Cimahi

 

Limawaktu.id - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengeluarkan pernyataan perihal dikabulkannya gugatan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rozzelle Guest House di Kompleks Setraduta, Kota Cimahi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Seperti diketahui warga Setraduta Blok L5 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Warga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi berkaitan penerbitan IMB Rozzelle Guest House.

Dikatakan Ajay, ia baru akan bertemu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi untuk membahas perihal putusan PTUN tersebut. "Baru tau hari ini. Kalau sudah inkrah mau tidak mau harus dijalankan saya belum tau," kata Ajay saat ditemui Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (11/9/2019).

Menurut informasi yang didapat dari OPD terkait, IMB itu dikeluarkan dulunya karena pemilik guest house sudah melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Kalau kami kan dulu mengeluarkan (izin) prosedurnya sudah ditempuh tapi karena satu dan lain-hal perjalanan (mungkin bermasalah," ujarnya.

Disinggung jika ada tuntutan balik dari pemilik guest house yang berdiri di kompleks mewah itu, Ajay mengaku akan membahas kemungkinan tersebut dengan OPD terkait. "(jika asa tuntutan dari pemilik guest house) Itu yang saya mau diskusi dengan semua bagian terkait," tandasnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. IMB guest house di wilayah permukiman mewah Setraduta pun dicabut atau dibatalkan. "Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya. Membatalkan IMB yang diterbitkan tergugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Husban yang diketuai saat membacakan amar putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).

Kuasa hukum warga Denny Chandra menyatakan dengan adanya putusan ini, Pemkot Cimahi wajib untuk mencabut IMB yang diterbitkan untuk guest house tiga lantai itu. Pemkot Cimahi diberi waktu 15 hari sampai putusan inkrah. "Keputusan baru tingkat pertama. Pihak tergugat diberikan waktu 14 hari apabila nggak ada keberatan atau banding dan itu inkrah, (IMB) harus dibatalkan," katanya usai persidangan.

Menurutnya, putusan hakim untuk mengabulkan gugatan kliennya dianggap tepat. Sebab, dalam persidangan bukti dan fakta sudah sesuai, di antaranya saksi dan buktinya kuat. "Makanya kami berpendapat hukuman sudah sangat tepat mengabulkan gugatan kita," ujarnya.

Dengan adanya putusan ini, kata dia, secara otomatis Pemkot Cimahi harus mencabut IMB dan mengubah fungsi bangunan ke fungsi semula sebagai tempat tinggal. Karena perumahan itu untuk hunian bukan untuk penginapan. Sementara itu salah satu kuasa hukum pihak guest house enggan berbicara banyak. "Nanti saja ya nanti," kata Ramses Nainggolan kuasa hukum pihak guest house via sambungan telepon. 

Baca Lainnya

Topik Populer

Radio Limawaktu Klik untuk memutar