Limawaktu.id, Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai dijalankan sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program ini.
Program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut diterapkan secara luas di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, biaya persiapan pelaksanaannya ditetapkan berbeda-beda, menyesuaikan dengan kategori wilayah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, dengan kisaran biaya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 April 2026.
Adapun rincian biaya tersebut meliputi:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur): Rp450.000
Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat): Rp350.000
Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur): Rp250.000
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan): Rp200.000
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000
Penetapan biaya tersebut merupakan hasil kebijakan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya persiapan tersebut mencakup kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, hingga operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun demikian, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Shamy menegaskan, apabila terdapat pungutan yang melebihi ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Jika ada pungutan di luar ketentuan SKB 3 Menteri tanpa dasar yang sah, masyarakat perlu waspada karena itu berpotensi sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi dan pelaksanaan PTSL di daerahnya dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat, maupun Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta transparansi dalam pendaftaran tanah pertama kali.