Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan drastis dalam menangani penemuan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Langkah tegas yang diambil ialah membatalkan keikutsertaan calon peserta yang terbukti melakukan kecurangan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa terdapat 4.791 calon siswa yang dikeluarkan dari daftar PPDB Jawa Barat 2023 akibat ditemukannya praktik kecurangan seperti pemalsuan data. "Kami telah membatalkan keikutsertaan 4.791 calon siswa yang mencoba memanipulasi data domisili," ujar Ridwan Kamil setelah meninjau hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMKN 12 Bandung pada Senin (17/7/2023).
Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam proses tersebut. "Pembatalan sebanyak itu dilakukan untuk memberikan pesan bahwa semua proses harus berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Seleksi di Jawa Barat, termasuk di SMKN 12 Bandung ini, telah berjalan sesuai prosedur," tegasnya.

Gubernur juga mengkonfirmasi bahwa proses PPDB telah selesai, dan dalam perjalanannya, ada sejumlah calon siswa yang keikutsertaannya harus dibatalkan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, menambahkan bahwa pembatalan keikutsertaan ribuan siswa tersebut dilakukan karena berbagai alasan. Namun, alasan utama adalah adanya ketidaksesuaian data. "Dari 4.791 calon siswa tersebut, beberapa alasan pembatalan diantaranya ketidaksesuaian dokumen Kartu Keluarga (KK), titik koordinat, nilai rapot, dokumentasi program penanganan kemiskinan, hingga prestasi," ungkapnya.
Menurutnya, berbagai alasan tersebut menjadi pemicu pembatalan keikutsertaan 4.791 calon siswa dalam proses PPDB. "Hal ini menjadi bahan evaluasi kami. Untuk tahun 2024, kami akan mengevaluasi dan memperbaiki proses ini. Kami akan membentuk tim evaluasi untuk meninjau setiap aspek, baik itu sistem atau data," tutupnya.