demonstran wanita ruu
demonstran wanita ruu [Foto Istimewa]
News

Politisi Nasdem Ungkap Dampak Omnibus Law Terhadap Perda di Cimahi

Cimahi - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law akan berdampak pada Peraturan Daerah (Perda) di Kota Cimahi.

"Kalau itu disahkan (ditandatangani presiden) kita harus siap mengikuti. Harus menyesuaikan," kata Enang saat ditemui, Jumat (16/10/2020).

Enang mengungkapkan, di Kota Cimahi ada sekitar 264 Perda yang hampir semuanya merujuk merupakan turunan dari Undang-undang Republik Indonesia. Dalam Undang-undang Omnibus Law, kata Enang, ada sekitar 80 undang-undang yang disatukan.

Dengan begitu, terang dia, otomatis Perda-perda di Kota Cimahi juga harus direvisi sebab harus menyesuaikan dengan produk hukum terbaru.

"Saya dapat info, ada 1.028 halaman, rubah lagi jadi 800 halaman. Terus ubah lagi jadi 1.036 kan masih simpang siur. Kalau sudah ada penandatanganan oleh presiden baru kita melihat kemana nih arahnya," sebut Enang.

Enang belum tahu pasti berapa jumlah Perda di Kota Cimahi yang harus direvisi juga Undang-undang Cipta Kerja sudah diberlakukan. Namun yang pasti, kata dia, Perda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja, Penanaman Modal hingga KBU harus dikaji ulang.

"Perda ketenagakerjaan, retribusi, penanaman modal udah pasti kena (revisi)," ucapnya.

Secara sikap, Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi itu tak bisa menentukan apakah ikut menolak atau mendukung Undang-undang Cipta Kerja. Jika sebelumnya  ada aksi untuk rasa yang disampaikan kepada DPRD Kota Cimahi, pihaknya hanya bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kita mah mengikuti saja. Kalau ada demo, kita hanya rekomendasi, putusan tetap ada di sana," tandasnya.

Baca Lainnya