Limawaktu.id, Batam - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya mengungkapkan, Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat sinergi dalam mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi SPPG di Kota Batam.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut. Saat ini, penyidik masih terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas kasus ini.
Menurut Sony, titik SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.
Karenanya masyarakat jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan iming-iming tertentu, apalagi sampai mencatut nama pejabat atau institusi pemerintah.
Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lainnya.