Selasa, 10 Desember 2019 17:42

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengrusakan Kantor Leasing di Cimahi

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan barang milik Artaprima Finance pada Senin (9/12/2019).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SP, YMF, SM dan DS. Mereka merupakan orang yang terlibat dalam aksi premanisme bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara di kantor finance yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, dalam aksi premanisme itu, pihaknya mengamankan puluhan Anggota LSM Perkara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam lagi.

"Akhirnya saat ini penyidik Polres cimahi menyimpulan bahwa meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan terhadap aset milik kantor finance," kata Yoris dalam keterangannya di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2019).

Yoris menjelaskan, dari keterangan para saksi dan rekan sesama anggota LSM serta alat bukti yang dikumpulkan, keempat orang itu terbukti melakukan pengrusakan terhadap barang milik Artaprima Finance, dengan cara dibakar.

"Meja itu di patahkan, dibongkar disiram dengan bensin lalu dilakukan pembakaran sehingga rusak," terangnya.

Sementara untuk Anggota LSM Perkara yang lain, lanjut Yoris, akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Namun akan tetap dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.

"Yang lainnya tetap kita lakukan pemeriksaan maraton. Bisa jadi nanti akan ditetapkan kemudian (sebagai tersangka). Sementara ini kita lakukan pembinaan mereka kita pulangkan kembali," jelasnya.

"Mereka ini bukan asli dari sini (Cimahi), ada dari Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur dan kota lainnya. Mereka diundang oleh ketuanya yang berada di Bandung untuk ikut hadir di sini," sambung Yoris.

Atas perbuatannya, khusus empat orang yang sudah dijadikan tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara satu di antara keempatnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam perihal miras yang dibawa mereka.

"Keempat orang tersangka dilakukan penyidikan lanjut untuk nantinya kirimkan ke jaksa penuntut umum," tandasnya. Sebelumnya, LSM Perkara melakukan aksi premanisme yang berujung pada pengrusakan di Kantor Artarpima Finance. Penyebabnya, mobil salah satu anggotanya ditarik oleh pihak leasing tersebut dikarenakan belum membayar cicilan selama enam bulan. 

Baca Lainnya