Senin, 9 Desember 2019 19:42

Polisi Amankan Miras Hingga Senjata Api dari Anggota LSM di Cimahi

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki Menunjukan sejumlah Barang Bukti BerupaSenpi
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki Menunjukan sejumlah Barang Bukti BerupaSenpi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Sebanyak 50 botol minuman keras dalam botol kemasan dan delapan unit kendaraan roda empat diamankan pihak kepolisian dari para Anggota LSM Perkara. Barang-barang tersebut diamankan pasca LSM tersebut melakukan aksi premanisme di Kantor Artaprima Finance, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (9/12/2019). Tercatat ada 48 orang yang diamankan dari aksi tersebut.

"Kita lakukan penindakan, kita lakukan penggeledahan didapatkan sekitar 50 botol miras," terang Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui di Mapolres Cimahi.

Khusus kendaraan roda empat yang diamankan, rata-rata tidak membayar pajak. Bahkan ada satu unit mobil yang tidak sesuai antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan rangka mesinnya.

Sebuah Mobil Honda HRV Milik salah satu Anggota LSM yang Diamankan karena Tidak sesuai Dengan STNK

"Ini akan kita tindak lanjuti," ucap Yoris. Selain miras dan kendaraan, polisi juga menyita satu buah senjata api ilegal milik salah satu anggota LSM. Kepemilikan senjata api yang menyalahi Undang-undang Darurat Pasal 2.

Untuk para Anggota LSM yang melakukan aksi premanisme itu akan menjalani mekeriksaan selama 1x24 jam. Sebab mereka melanggar Pasal 497 seputar Ketertiban Umum dan Pasal 170/406 tentang Pengrusakan.

"Mereka sudah tidak sesuai dengan yang diinginkan. Mengganggu ketertiban umum, melakukan pembakaran, pengursakan," tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Yoris, pihaknya belum menentukan tersangka dalam kejadian tersebut. Namun sejauh ini sudah ada delapan orang yang diperika itensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

"Sejauh ini belum (ada tersangka), tapi sudah mengarah ke sana, karena kita sudah mendapatkan rekaman video kita sudah mendapat keterangan saksi akan kita tindaklanjuti. Apabila memang terbukti akan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Atas kejadian ini, Yoris mengimbay kepada seluruh masyarakat, khususnya LSM di wilayah hukum Polres Cimahi agar mematuhi aturan apabila ingin melakukan aksi demo.

"Apabila ada hal seperti ini lagi, upaya premanisme kami tidak akan segan melakukan penindakan. Ini peringatan juga bagi LSM lain," tandasnya.

Baca Lainnya