Limawaktu.id,- Pelaksana Tugas (Plt) bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra menyatakan sudah menyetop semua fasilitas negara Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar.
Dijelaskannya, pencabutan fasilitas negara sudah sesuai Undang-undang dikarenakan Abubakar resmi menjadi tersangka dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejak dilakukan penahanan, fasilitas negara itu harus kembali. Soal mobil, rumah dinas dan lain lain itu sudah distop," tegas Yayat, Rabu (25/4/2018).
Ditegaskannya, sejak Abubakar ditetapkan menjadi tersangka, maka dirinya tidak lagi memiliki wewenang untuk ikut campur dalam roda Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Kini, kata Yayat, semua kebijakan dan wewenang Pemkab Bandung Barat sudah sepenuhnya berada dibawah kendalinya sebagai Plt Bupati Bandung Barat.
"Jadi saya itu dapat tugas melaksanakan tugas dan wewenang Bupati 100 persen, tidak berkurang," kata Yayat.
Hal berbeda diapat tiga tersangka lain. Yakni Kepala Dinas Perindustiran dan Perdagangan Weti Lembanawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Adiyoto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Asep Hikayat.
Dikarenakan status ketiganya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), ketiga tersangkat tersebut masih mendapatkan haknya sebesar 50%. Hak itu akan didapat ketiganya hingga putusan hukumannya inkrah.
"Kalau yang ASN, selama belum inkrah income 50 persen sampai inkrah," terang Yayat.