Limawaktu.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi bakal melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pusat Kota Cimahi pada 21 Desember mendatang.
Sebelummya, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi melayangkan surat kepada para PKL yang berjualan di Jalan Ria, Jalan Pabrik Aci, Jalan Djulaeha Karmita serta Alun-alun Cimahi untuk mengosongkan lapaknya.
"Batas terakhirnya hari ini (Jumat) harus kosong. Kalau besok (21 Desember) masih ada baru kita tertibkan," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Uus Saefulloh saat ditemui di sekitar Alun-alun Cimahi, Jumat (20/12/2019).
Khusus hari ini, kata Uus, pihaknya hanya melakukan pemantauan saja untuk melihat kesadaran para pedagang agar membongkar dan meninggalkan sendiri lapaknya. Sebab, lapak mereka berjualan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Kita lihat pergerakan kesadaran dan memberikan kesempatan untuk bongkar sendiri. Biar ada barang yang bisa mereka manfaatkan, kalau kita yg bongkar pasti hancur," jelasnya.
Asril (63), salah seorang PKL di Jalan Ria mengakui sudah menerima surat dari Satpol PP Kota Cimahi dua hari lalu. Ia yang sudah berjualan selama 12 tahun di atas trotoar itu tak bisa berbuat banyak. "Iya udah nerima suratnya, disuruh pindah. Hari ini masih jualan dulu, terakhir," tutur Asril.
Namun, pedagang kaos kaki dan sepatu itu masih kebingungan mencari lapak baru untuk berjualan. Informasinya, kata dia, akan dipindahkan ke Pasar Atas Baru. Ia khawatir penghasilannya akan menurun jika dipindahkan ke sana.
"Katanya mau dipindah ke Pasar Atas tapi belum jelas. Kalau di sini (trotoar Jalan Ria) omsetnya lumayan. Bisa Rp 500 ribu per hari kalau dari sepatu. Kaos kaki bisa Rp 200 ribu per hari," pungkas Asril.
Dukungan penertiban dan penataan PKL muncul dari yang mengatasnamakan RT 01, 02, 03 dan 04 pada RW 04 Kelurahan Cimahi. Dukungan itu disalurkan dalam spanduk yang dibentangkan di Jalan Ria