Jumat, 27 September 2024 10:38

PKL di Kawasan Terminal Leuwipanjang Ditertibkan

Penulis : Wawan Gunawan
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan pembohong di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan pembohong di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung [Diskominfo Kota Bandung]

Limawaktu.id, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah PKL dan bangunan pembohong di kawasan Terminal Leuwipanjang Bandung, Jalan Soekarno Hatta Wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyatakan, ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan temuan di lapangan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan temuan dan hasil pengawasan di lapangan, sesuai SOP dari mulai kunjungan sampai peringatan dan hari ini ditentukan penertiban,” tegas Yayan, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 27 September 2024.

Penertiban ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan dan OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

Pantauan Humas Kota Bandung, kawasan yang biasanya banyak menjajakan jualannya tampak sepi. Meski begitu, seluruh alat penjualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban melibatkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan termasuk Babinsa/Babinkamtibmas, serta OPD Kota Bandung terkait mulai dari Disiptabintar, DPKP, Dinkes, Diskopukm, DLH, DSDABM, Dishub, serta Diskominfo.

Yayan memastikan, penertiban ini semata-mata melaksanakan program Pemda Kota Bandung demi mewujudkan kota yang tertib, indah, dan nyaman.

“Kegiatan ini kami lakukan demi mewujudkan program pemerintah yang ingin Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman, dan tidak kumuh. Ini semata-mata melayani masyarakat.” Ujarnya.

Rencananya, Satpol PP Kota Bandung juga akan menertibkan PKL dan bangunan liar di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024 mendatang.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer